MSCI Masih Akan Mengevaluasi hingga November 2026, BEI Upayakan Konsistensi Kebijakan
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan lembaga self-regulatory organization (SRO) terus berupaya menjaga konsistensi pelaksanaan berbagai inisiatif kebijakan dan evaluasi pasar modal. Menurutnya, kekhawatiran bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak berdasar.
“Kalau kita membahas pengumuman MSCI terakhir, yang ditunggu adalah konsistensi. Dari apa yang sudah dilakukan, MSCI sudah memberikan apresiasi bahwa kebijakan itu sudah dalam arah yang tepat,” jelas Jeffrey saat doorstop dengan awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Jeffrey juga menegaskan MSCI tidak pernah secara khusus menyoroti revisi UU P2SK dalam pembahasannya dengan regulator pasar modal Indonesia. Menurutnya, diskusi dengan MSCI lebih berfokus pada aspek teknis.
“Tidak, karena kalau dengan MSCI, tentu lebih teknis pembahasannya,” lanjut Jeffrey.
Sejak meluncurkan "8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia" pada awal Februari 2026, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjalankan berbagai inisiatif yang dikelompokkan dalam empat area, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola, dan sinergitas.
Pada aspek likuiditas, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penetapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%. Di bidang transparansi, regulator mendorong pengungkapan pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) serta penyajian data kepemilikan saham yang lebih rinci sesuai kategori investor.
Sementara pada aspek tata kelola dan penegakan (governance and enforcement), terdapat tiga agenda utama, yakni demutualisasi bursa, penguatan penegakan peraturan dan sanksi, serta perbaikan tata kelola emiten. Adapun pada aspek sinergitas, inisiatif difokuskan pada pendalaman pasar secara terintegrasi serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan strategis.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang dirilis pada waktu New York, Amerika Serikat, 23 Juni 2026, MSCI menyatakan Indonesia berpotensi diturunkan dari kategori Emerging Market menjadi Frontier Market apabila tidak menunjukkan kemajuan dalam pelaksanaan reformasi pasar modal yang sedang dievaluasi.
“MSCI akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut [reformasi transparansi terbaru] dalam konteks penentuan free float serta penilaian kelayakan investasi yang lebih luas,” tutup MSCI dalam keterangan resminya.
Dalam keterangannya, MSCI tegas akan mengumumkan kembali penilaiannya terhadap pasar saham Indonesia, dalam Indeks Review MSCI November 2026.
“MSCI akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah tersebut [reformasi transparansi terbaru] dalam konteks penentuan free float serta penilaian kelayakan investasi yang lebih luas,” tutup MSCI dari keterangan resminya. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.