Dokter Digital: Jangan Biarkan Algoritma Menentukan Obat Kita

Dr. Antoni Ludfi Arifin, S.E., M.M (Dok: Pribadi)
Dr. Antoni Ludfi Arifin, S.E., M.M (Dok: Pribadi)

Bayangkan seorang ibu yang anaknya sudah dua hari demam dan tubuhnya beruam merah. Alih-alih datang ke puskesmas atau berkonsultasi dengan dokter, ia lebih dahulu membuka media sosial dan mengetik “obat gatal ruam merah”.

Dalam hitungan detik, layar telepon pintarnya dipenuhi video singkat yang menawarkan berbagai solusi: obat gatal "paling ampuh", ramuan herbal yang diklaim mampu menyembuhkan, hingga testimoni orang-orang yang mengaku sembuh hanya dalam beberapa hari.

Tidak lama kemudian, ia mengklik tautan pembelian, memasukkan produk ke keranjang belanja, lalu menunggu kurir mengantarkannya ke rumah. Fenomena seperti ini kini bukan lagi cerita yang langka. Tanpa disadari, bagi sebagian masyarakat, algoritma telah menjadi pintu pertama untuk memperoleh informasi kesehatan sebelum berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Perubahan perilaku tersebut merupakan konsekuensi logis dari transformasi digital. Informasi kesehatan kini tersedia selama dua puluh empat jam, dapat diakses kapan saja, dan disajikan dalam format yang menarik serta mudah dipahami.

Kondisi tersebut membawa manfaat besar karena masyarakat semakin mudah memperoleh pengetahuan mengenai gaya hidup sehat maupun pencegahan penyakit.

Namun, di balik kemudahan itu tersimpan tantangan yang tidak kecil. Algoritma media sosial tidak dirancang untuk membedakan mana informasi yang benar dan mana yang keliru. Algoritma bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna (engagement), bukan berdasarkan validitas ilmiah. Konten yang paling banyak ditonton, dibagikan, atau dikomentari justru memperoleh jangkauan yang lebih luas, terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang disampaikan.

Dalam situasi seperti itu, praktik swamedikasi semakin mudah dijumpai seiring semakin mudahnya masyarakat memperoleh informasi kesehatan melalui ruang digital. Pada dasarnya, swamedikasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi keluhan kesehatan ringan menggunakan obat bebas (over the counter).

Praktik ini dapat memberikan manfaat apabila dilakukan secara benar dan rasional. Persoalan muncul ketika masyarakat mulai menggunakan obat berdasarkan rekomendasi konten digital tanpa memahami indikasi, kontraindikasi, dosis, maupun efek sampingnya.

Bahkan dalam praktiknya, hasil pengawasan BPOM dalam beberapa kesempatan masih menemukan praktik penjualan obat keras yang tidak sesuai ketentuan, termasuk melalui kanal digital. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemudahan akses digital belum selalu diikuti dengan kepatuhan terhadap tata kelola penggunaan obat.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran otoritas informasi kesehatan. Jika dahulu masyarakat memperoleh informasi terutama dari dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan, kini informasi kesehatan juga datang dari kreator konten, influencer, komunitas digital, hingga aplikasi berbasis kecerdasan buatan. Pergeseran ini tidak selalu buruk, tetapi menjadi persoalan ketika popularitas mengalahkan kredibilitas ilmiah.

Perlindungan konsumen tidak berhenti pada produk, tetapi juga informasi

Perkembangan tersebut menjelaskan mengapa perlindungan konsumen tidak lagi cukup hanya mengawasi mutu obat. Yang tak kalah penting adalah mengawasi kualitas informasi yang membentuk keputusan konsumen. Seseorang bisa saja membeli obat yang legal dan memiliki izin edar, tetapi keputusan membeli itu lahir dari informasi yang keliru, klaim yang berlebihan, atau testimoni yang menyesatkan. Dalam konteks ini, kerugian konsumen bukan hanya bersifat ekonomi, melainkan juga menyangkut keselamatan dan kesehatan.

Karena itulah Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat hadir sebagai instrumen yang sangat relevan. Pasal 3 peraturan ini menegaskan bahwa promosi dan iklan obat harus dilakukan secara objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Selanjutnya, Pasal 37 ayat (2) melarang penyelenggara sistem elektronik farmasi menampilkan informasi obat resep dalam rangka iklan, promosi, maupun penjualan langsung yang dapat diakses masyarakat. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat agar memperoleh informasi kesehatan yang benar sebelum memutuskan menggunakan suatu obat.

Regulasi tersebut juga memberikan batas yang tegas mengenai promosi obat berdasarkan klasifikasinya. Obat dengan resep hanya boleh dipromosikan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan, sedangkan obat tanpa resep dapat dipromosikan kepada masyarakat umum.

Dengan kata lain, pembatasan ini dibangun atas dasar pertimbangan bahwa penggunaan obat resep memerlukan diagnosis, pertimbangan klinis, dan pengawasan profesional. Oleh sebab itu, ruang digital tidak boleh menjadi jalur yang mengaburkan batas antara obat bebas dan obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.

Semangat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang digunakannya.

Pelaku usaha juga diwajibkan memberikan informasi yang benar serta dilarang mempromosikan atau mengiklankan barang secara tidak benar maupun menyesatkan. Dengan demikian, perlindungan konsumen di bidang kesehatan tidak hanya berbicara mengenai keamanan obat, tetapi juga mengenai integritas informasi yang menyertai obat tersebut sejak dipromosikan hingga digunakan oleh masyarakat.

Persoalan lain yang perlu dicermati ialah meningkatnya promosi produk herbal di ruang digital. Indonesia memiliki kekayaan obat bahan alam yang patut dibanggakan. Dalam sistem regulasi nasional dikenal tiga tingkatan, yaitu jamu, herbal terstandar, dan fitofarmaka. Ketiganya memiliki dasar pembuktian ilmiah yang berbeda. Permasalahan bukan terletak pada produk herbal itu sendiri, melainkan pada penyampaian klaim manfaatnya kepada masyarakat.

Harus diakui bahwa obat tradisional telah menjadi bagian dari budaya kesehatan masyarakat Indonesia selama ratusan tahun. Karena itu, yang perlu diluruskan bukanlah keberadaan produk herbalnya, melainkan cara sebagian pihak mengomunikasikan manfaatnya sehingga melampaui bukti ilmiah yang tersedia.

Tidak jarang seluruh kategori tersebut dipromosikan dengan klaim yang seolah-olah setara, bahkan dikaitkan dengan kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit kronis tanpa penjelasan mengenai tingkat pembuktian ilmiahnya. Padahal konsumen berhak mengetahui apakah suatu produk baru didukung pengalaman empiris, telah melalui uji praklinis, atau telah memiliki bukti uji klinis pada manusia. Kejujuran mengenai level evidensi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak konsumen untuk mengambil keputusan secara sadar.

Membangun literasi kesehatan di era algoritma

Menghadapi realitas tersebut, solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya berupa penindakan terhadap pelanggaran. Jauh lebih penting adalah membangun ekosistem literasi kesehatan digital.

Pemerintah perlu terus memperkuat edukasi mengenai penggunaan obat yang rasional, membedakan obat bebas dengan obat keras, memahami fungsi resep dokter, serta mengenalkan perbedaan antara jamu, herbal terstandar, dan fitofarmaka. Literasi yang baik membuat masyarakat tidak mudah tergoda oleh judul sensasional, testimoni yang emosional, ataupun janji penyembuhan yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

Di sisi lain, platform digital juga memikul tanggung jawab besar. Peraturan BPOM bahkan telah mengakomodasi penggunaan media sosial sebagai media promosi obat, tetapi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan harus tetap objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Selain itu, penyelenggara sistem elektronik farmasi dilarang menampilkan informasi produk obat resep dalam rangka iklan, promosi, atau penjualan langsung yang dapat diakses masyarakat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa regulasi telah berupaya mengikuti perkembangan teknologi. Tantangannya kini adalah memastikan implementasinya berjalan secara konsisten melalui kolaborasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, platform digital, asosiasi industri, serta masyarakat sebagai pengguna.

Teknologi bukanlah musuh. Algoritma juga bukan sesuatu yang harus ditakuti. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai teknologi menggantikan pertimbangan ilmiah dalam mengambil keputusan kesehatan.

Algoritma mampu menyajikan ribuan rekomendasi dalam hitungan detik, tetapi ia tidak dapat memeriksa tekanan darah, membaca hasil laboratorium, memahami riwayat penyakit, ataupun mempertimbangkan interaksi antarobat yang dikonsumsi seseorang. Semua itu tetap menjadi ranah tenaga kesehatan yang kompeten. Oleh karena itu, di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat perlu menjadikan teknologi sebagai sumber pengetahuan, bukan sebagai pengganti diagnosis.

Dokter tetaplah dokter, apoteker tetaplah apoteker, sedangkan algoritma hanyalah alat bantu. Perlindungan konsumen yang sesungguhnya bukan hanya memastikan obat yang beredar aman, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan mengonsumsi obat lahir dari informasi yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Di sinilah negara, pelaku usaha, platform digital, tenaga kesehatan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa di era kecerdasan buatan, yang memimpin keputusan kesehatan tetaplah ilmu pengetahuan, bukan algoritma.

Teknologi akan terus berkembang. Algoritma akan semakin mengenal kebiasaan, preferensi, bahkan kekhawatiran kita. Namun ada satu hal yang tidak boleh berubah. Keputusan mengenai obat harus tetap lahir dari ilmu pengetahuan, pemeriksaan klinis, dan pertimbangan profesional tenaga kesehatan. Kita boleh bertanya kepada internet, tetapi jangan menyerahkan kesehatan kepada algoritma. Sebab dalam dunia kesehatan, yang paling menyelamatkan manusia bukanlah konten yang paling viral, melainkan keputusan medis yang paling tepat. (*)


Penulis: Dr. Antoni Ludfi Arifin, Associate Professor di Institut STIAMI

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag