Perhapi Soroti RKAB Batu Bara, Minta Tata Kelola Persetujuan Dibenahi demi Kepastian Pasokan Energi

Perhapi Soroti RKAB Batu Bara, Minta Tata Kelola Persetujuan Dibenahi demi Kepastian Pasokan Energi
Ilustrasi kapal pengangkut tongkang batu bara yang dikelola PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), emiten energi tercatat di BEI. Foto oleh Transcoal Pacific Tbk

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pembenahan tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian produksi, iklim investasi, serta keberlanjutan pasokan energi nasional.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengatakan persetujuan RKAB yang tepat waktu akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha pertambangan dalam merencanakan produksi sekaligus memastikan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Ardhi, persoalan pasokan batu bara yang sempat berdampak pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali) seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme persetujuan RKAB agar tidak mengganggu rantai pasok batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Ketidakpastian angka produksi batu bara yang dapat dilakukan oleh pemegang konsesi berpotensi mengganggu pengiriman batu bara untuk pasar domestik,” kata Ardhi dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak serta-merta menjamin ketersediaan batu bara apabila alokasi produksi perusahaan belum memperoleh kepastian melalui persetujuan RKAB. Padahal, operasional PLTU bergantung pada pasokan bahan bakar yang berkelanjutan.

Perhapi menilai lambatnya proses persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian produksi di tingkat perusahaan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban DMO yang menjadi salah satu penopang ketahanan energi nasional.

Karena itu, Perhapi mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan persetujuan RKAB sebelum tahun produksi dimulai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha bagi industri pertambangan sekaligus menjamin kecukupan pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik.

“Persetujuan RKAB sebaiknya diselesaikan sebelum tahun berjalan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan produksi dan dapat memenuhi komitmen DMO secara optimal,” ujar Ardhi.

Selain menyoroti RKAB, Perhapi berpandangan ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak berkaitan langsung dengan upaya menjaga pasokan DMO. Menurut Ardhi, regulasi tersebut lebih berfokus pada mekanisme perizinan kegiatan blending yang memerlukan persetujuan pemerintah.

Ia menegaskan tidak seluruh batu bara yang disalurkan untuk memenuhi DMO merupakan hasil blending. Sebaliknya, banyak produk batu bara untuk pasar ekspor juga berasal dari proses pencampuran tersebut.

Di sisi lain, Ardhi menilai kegiatan blending dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan karena melibatkan proses tambahan, termasuk aspek logistik dan fasilitas pendukung. Sementara itu, harga batu bara untuk DMO masih ditetapkan sebesar US$70 per ton sejak 2018.

“Biaya tambahan dari kegiatan blending sangat bergantung pada jarak, lokasi tambang, serta fasilitas yang digunakan. Karena itu, aspek ekonomi kegiatan ini juga perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan,” katanya.

Perhapi menilai pembenahan tata kelola persetujuan RKAB diperlukan untuk memberikan kepastian produksi bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik dan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag