Pinjaman Daring (Pindar) Meningkat 25,60%, OJK: Risiko Industri Tetap Terjaga
Sementara itu, industri pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Outstanding pembiayaan pindar pada Mei 2026 meningkat 25,60 % atau menjadi Rp103,73 triliun apabila dibandingkan periode yang sama di 2025. Tingkat isiko kredit macet agregat atau TWP90 berada di level 4,42 % di Mei tahun ini.
Adapun, pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 tercatat tumbuh 1,71 % atau menjadi Rp513,19 triliun secara tahunan. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 7,96 %.
Dari sisi kualitas aset, profil risiko industri tetap terkendali. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 %, sedangkan NPF net berada di level 0,85 %. Sementara itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,14 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan bahwa kinerja sektor PVML masih terjaga dan menunjukkan daya tahan yang baik.
"Kinerja sektor PVML pada Mei 2026 tetap menunjukkan resiliensi. Pertumbuhan pembiayaan masih berlanjut di berbagai subsektor dengan profil risiko yang terjaga. OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan secara selektif dan terukur untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mendukung pembiayaan bagi sektor produktif dan masyarakat," kata Agusman pada taklimat media virtual di Selasa (7/7/2026).
Pada subsektor modal ventura, pembiayaan tumbuh 0,09 % dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,36 triliun. Adapun industri pergadaian mencatatkan pertumbuhan paling tinggi. Penyaluran pembiayaan meningkat 57,97 %, menjadi Rp163,27 triliun. Dari total tersebut, pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp137,20 triliun, atau sekitar 84,03 % dari total pembiayaan pergadaian.
Di sisi pengembangan industri, OJK terus memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan sektor PVML. Salah satunya melalui pemberian kebijakan tertentu terhadap sejumlah ketentuan secara selektif berdasarkan penilaian kondisi masing-masing perusahaan. Kebijakan tersebut mencakup antara lain pengaturan mengenai batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum, penyelenggaraan buy now pay later (BNPL), sertifikasi pihak utama perusahaan pergadaian, hingga pelaporan dalam proses pengembalian izin usaha.
Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaporan transaksi pendanaan secara harian untuk mendukung penyediaan dan pemanfaatan data melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) serta mekanisme permintaan informasi penerima dana.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan, pada 30 Juni 2026 OJK juga telah menyampaikan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat diselenggarakan perusahaan pergadaian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait pemenuhan ketentuan permodalan, OJK mencatat masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar, serta 8 dari 94 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, maupun opsi merger.
Dalam aspek penegakan kepatuhan, sepanjang Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.