OJK Mengatur Perilaku Finfluencer hingga Rencana Peluncuran Aplikasi Anti-Scam

OJK  Mengatur Perilaku Finfluencer hingga Rencana Peluncuran Aplikasi Anti-Scam
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. (Tangkapan layar : Silawati/SWA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat strategi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan memperketat pengawasan terhadap pelaku industri, termasuk para financial influencer (finfluencer), sekaligus mempercepat pengembangan aplikasi anti-scam untuk menekan maraknya penipuan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kepercayaan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas digital sektor keuangan.

"Dari sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau finfluencer," ujar Dicky dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).

Regulasi tersebut mengatur perilaku dasar penyampaian informasi, aktivitas edukasi dan pemasaran, pemberian rekomendasi produk keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, hingga pemberian sanksi berupa perintah tertulis maupun pemutusan akses pada media elektronik apabila terjadi pelanggaran.

Selain memperkuat regulasi, OJK juga tengah mengembangkan aplikasi anti-scam yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan digital. Aplikasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan dan akan diperkenalkan setelah siap digunakan.

Upaya pemberantasan kejahatan keuangan juga terus diperkuat. Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 penawaran investasi ilegal, 27 usaha gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024 hingga 30 Juni 2026 telah memblokir 5.571 rekening dengan total dana korban mencapai Rp674,1 miliar.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, IASC juga telah memblokir 132.583 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk aksi penipuan. Di sisi layanan konsumen, sejak awal tahun hingga 12 Juni 2026 OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan masyarakat.Pengaduan terbanyak berasal dari sektor financial technology (20.140 laporan), disusul perbankan (14.989), perusahaan pembiayaan (9.151), asuransi (878), pasar modal (726), serta sektor jasa keuangan lainnya.

OJK meningkatkan penegakan aturan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Selama semester I/2026 regulator telah menjatuhkan 77 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Pasa aspek market conduct, OJK melayangkan 48 peringatan tertulis dan 24 sanksi denda. Di bidang literasi, OJK tetap melanjutkan ekspansi edukasi keuangan. Hingga 25 Juni 2026 regulator telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan edukasi yang menjangkau lebih dari 10,8 juta peserta.

Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) telah dilaksanakan melalui 31.178 kegiatan yang menjangkau sekitar 102 juta peserta di 395 kabupaten/kota atau sekitar 76,85% wilayah Indonesia. Berbagai program tersebut diperkuat melalui kolaborasi dengan TP PKK, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Desa Berdaya bersama ILO, serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

OJK terus mengawal sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, antara lain dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan oleh mitra PT Toyota Astra Financial Services (TAFS), dugaan pelanggaran proses penagihan oleh PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku), serta dugaan penipuan investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto. OJK mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan setiap penawaran investasi legal dan logis, sebelum menempatkan dana. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag