Delapan Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp100 Miliar per Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar hingga Juni 2026. Meski demikian, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi kewajiban permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan pemantauan terhadap pemenuhan modal minimum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan ketahanan industri pembiayaan.
"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," ujar Agusman dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).
Di sisi lain, OJK tetap memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor PVML melalui pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar ketentuan. Sepanjang Juni 2026, OJK menjatuhkan sanksi kepada 54 pelaku usaha, yang terdiri atas 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring.
Menurut Agusman, sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Langkah pengawasan dan pemantauan permodalan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri serta memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di bidang pembiayaan dan layanan keuangan nonbank.(*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.