Investor Kripto Mei 2026 Tembus 22,40 Juta, Transaksi Rp23,01 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso. (foto M. Ubaidillah/SWA)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso. (foto M. Ubaidillah/SWA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,40 juta akun konsumen pada Mei 2026. Angka ini tumbuh 3,17% dari 21,71 juta konsumen pada April tahun ini (month to month). Pada periode ini, transaksi aset kripto senilai Rp23,01 triliun atau meningkat 0,11% dari Rp22,98 triliun. Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD (alat keuangan digital) sebesar Rp5,69 triliun atau meningkat 11,67% dari Rp5,10 triliun.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso pada jumpa pers daring di Selasa (7/7/2026).

OJK menyampaikan terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri. Pada Mei 2026 telah tercatat 1.265 AKD dan 40 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 788 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag