Bos Smart Legal Menjabarkan Tips untuk Pengusaha Mendaftar KBLI 2025
Pelaku usaha awalnya menduga proses penyesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2025 pada sistem OSS (Online Single Submission) hanya sebatas mengganti kode kegiatan usaha sesuai klasifikasi terbaru. Namun, banyak yang mandek karena sistem menolak proses perubahan data tersebut.
Di balik notifikasi penolakan itu, mereka baru menyadari hambatannya bukan karena perubahan kode, namun kewajiban administrasi perusahaan yang belum dipenuhi, antara lain pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan pelaporan benefical ownership.Selama ini ketiga hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang berdiri sendiri.
Asharyanto Hermanto S.H.I, Praktisi hukum dan partner dari BP Lawyers serta Co-Founder dan CEO dari Smart Legal ID, menyampaikan tidak sedikit pelaku usaha yang cenderung belum memahami saat pemerintah menerapkan KBLI 2025 pada 18 Juni 2026.
Perhatian tertuju pada pencarian kode paling sesuai dengan bisnis terkait. Wajar jika banyak yang beranggapan selama kode usahanya benar, proses perubahan data di OSS akan berjalan otomatis.
Pada praktiknya tidak selalu demikian. Sejumlah perusahaan justru menemukan OSS lebih dulu memeriksa kelengkapan administrasi usaha sebelum perubahan dapat diproses, seperti Laporan Tahunan dan pelaporan beneficial ownership (penerima/pemilik manfaat).
Dia mengatakan pada fase ini para pelaku usaha menyadari Laporan Tahunan belum pernah disampaikan atau data pemilik manfaat belum diperbarui sejak perusahaan berdiri maupun setelah terjadi perubahan kepemilikan.
"Pemberlakuan kewajiban RUPS Tahunan ditambah dengan KBLI 2025 membuka fakta yang selama ini tersimpan di dasar. Tidak sedikit perusahaan dan pengusaha menganggap aspek hukum dan legalitas bukan prioritas dalam memperkuat fondasi bisnis,” ucapnya pada keterangannya yang dikutip SWA.co.id di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kebiasaan menunda itu ternyata menumpuk jadi utang administrasi yang harus dibayar sekaligus, sehingga berakibat pada pembengkakan biaya pengurusan dan potensi usaha dihentikan karena izinnya berubah atau tidak sesuai.
Sekilas, ketiga kewajiban tersebut memang tampak tidak memiliki hubungan.KBLI menjelaskan bidang usaha yang perusahaan jalankan. Laporan tahunan adalah pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham melalui RUPS tahunan. beneficial ownership bertujuan mengidentifikasi pihak yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan perusahaan.
Pada prinsipnya, ketiga informasi ini merupakan bagian dari identitas hukum perusahaan. Ketika pelaku usaha mengajukan perubahan data melalui OSS, sistem tidak hanya melihat satu informasi secara terpisah, tetapi juga memeriksa apakah data perusahaan telah lengkap dan konsisten dengan data administrasi yang tersimpan dalam sistem pemerintah.
Perusahaan yang belum menyelesaikan salah satu kewajiban tersebut dapat mengalami kendala ketika hendak melakukan perubahan data, termasuk saat menyesuaikan KBLI 2025. Kondisi ini yang belakangan ditemui oleh pelaku usaha, meski tidak sedikit yang baru sadar setelah proses di OSS terhenti.
Hari, demikian sapaan akrabnya, menyampaikan pengusaha atau perusahaan harus menyadari aspek hukum bukan pelengkap bisnis, melainkan landasan untuk kelangsungan dan keberlanjutan usaha.
“Patuh administratif harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan sebagai daftar tugas terpisah yang bisa dikerjakan sesuka hati. Pengusaha dan atau perusahaan yang paham keterkaitan ini jauh lebih siap menghadapi perubahan regulasi apa pun ke depannya, karena fondasi legalitas dan kepatuhan hukumnya sudah rapi sejak awal,” ujar cum laude dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini
Sistem OSS Menolak Permohonan
Perusahaan yang berpotensi mengalami kendala adalah perusahaan yang sudah lama berdiri tetapi belum pernah meninjau kembali administrasi korporasinya.Hal senada terjadi ketika perusahaan akan menambah bidang usaha, mengubah data perseroan, mengajukan perizinan baru, atau melakukan aksi korporasi yang butuh pembaruan data melalui OSS.
Hari merincikan pelajaran dari permasalahan ini sejatinya sederhana."Kepatuhan yang dijaga secara berkala selalu lebih murah, cepat, dan tenang dibanding dengan kepatuhan yang dikejar saat pintu sudah tertutup di depan mata,” tutup Pengacara Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.