Danantara Resmikan Proyek PSEL Denpasar Raya di Bali, Investasi Capai Rp3 Triliun
PT Danantara Investment Management (DIM) meresmikan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Bali senilai Rp3 triliun, Rabu (8/7/2026). Proyek tersebut menjadi salah satu investasi Danantara di sektor infrastruktur hijau.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sebagai awal implementasi fasilitas waste-to-energy tersebut.
Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management, Pandu Sjahrir, mengatakan PSEL Denpasar Raya diharapkan menjadi model pengembangan infrastruktur hijau yang tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi jangka panjang.
Menurut Pandu, fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengurangi emisi dari tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga 80% serta menekan emisi karbon sekitar 640.000 ton CO2 per tahun. Fasilitas ini juga ditargetkan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun atau setara lebih dari 40% timbunan sampah di Bali.
Selain mengolah sampah, PSEL Denpasar Raya diproyeksikan menghasilkan energi yang dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 100.000 rumah tangga di Bali.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pembangunan proyek ditargetkan selesai pada akhir 2027, lebih cepat dibanding target awal pada semester I 2028.
Menurut Rosan, percepatan pembangunan dimungkinkan setelah proses seleksi mitra investasi rampung. PT Weiming Nusantara Bali New Energy dipilih sebagai mitra strategis karena dinilai memiliki pengalaman dan teknologi yang telah teruji dalam pengembangan proyek waste-to-energy.
"Kami melihat Weiming merupakan mitra terbaik untuk Bali. Dengan komitmen yang dimiliki, saya meyakini proyek ini dapat selesai pada akhir 2027," ujar Rosan.
Pandu menjelaskan proses pemilihan mitra dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan lebih dari 60 tenaga ahli dan profesional dari berbagai disiplin ilmu. Tim tersebut memiliki pengalaman dalam pengembangan proyek PSEL di sejumlah negara, antara lain Thailand, Australia, Malaysia, Kuwait, China, Irlandia, dan Jerman.
"Keterlibatan tim Danantara dan para ahli independen menunjukkan proses seleksi mitra dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan aspek teknis, operasional, hukum, finansial, dan lingkungan sesuai standar internasional," kata Pandu.
PSEL Denpasar Raya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Proyek ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, proyek memanfaatkan lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di kawasan Benoa seluas sekitar 60.502 meter persegi atau sekitar 6 hektare melalui perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas PSEL beserta infrastruktur pendukung dengan masa pemanfaatan selama 30 tahun. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.