BEI Membisikkan Nasib Papan Pemantauan Khusus

BEI Membisikkan Nasib Papan Pemantauan Khusus
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy menjawab pertanyaan awak media di ruang media Gedung BEI, Jakarta pada Rabu (8/7/2026). Nadia K. Putri/SWA

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy,mengungkapkan proses penyusunan regulasi mengenai papan pemantauan khusus (full call auction/FCA) sedang dalam tahap pengkajian Rule Making Rule (RMR) atau pembuatan peraturan formal. “Sudah RMR, kami akan keluarkan beberapa perbaikannya dalam waktu dekat ini, terutama yang menjadi perhatian para pelaku pasar,” jelas Irvan kepada SWA.co.id dan awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Irvan merincikan beberapa pengaturan di papan pemantauan khusus itu akan dihapus dan sebagian masih dipertahankan.“Daripada (sahamnya) disuspensi, masuk FCA 'kan lebih baik, ada likuiditas. Tapi ada pengaturan yang mungkin menjadi concern selama ini. Misalnya setelah suspensi panjang, masih masuk FCA 7 hari, mungkin bisa kami pertimbangkan untuk tidak ada lagi,” lanjut Irvan.

BEI, lanjut Irvan, berencana menyampaikan lebih lanjut penerbitan regulasi papan pemantauan khusus tersebut. “Tapi ini RMR, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan sudah bisa terbit, sampai tanggal 8 Juli 2026,” tutur Irvan.

BEI, pada 3 Juli 2026, mengumumkan evaluasi papan pemantauan khusus tahun 2026 di akun Instagram. Ada empat kriteria yang dipertahankan dan penghapusan satu kriteria.Rinciannya, kriteria pertama tentang harga rata-rata saham di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51; dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5 juta dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.

Kriteria kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Kriteria ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Kriteria keempat, perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti (core business) hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Sedangkan kriteria keenam dihapus.Kriteria keenam membahas tentang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk papan utama dan papan pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Sebanyak 43 saham perusahaan tercatat di BEI masuk dalam papan pemantauan khusus di Januari 2026 hingga Juli 2026. Saham PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) masuk ke papan FCA di Juli ini. Alasannya, emiten tersebut masuk ke kriteria kelima. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag