BEI Gandeng Kemenekraf Dorong IPO Industri Kreatif, Papan Pencatatan Masih Dikaji
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bursa tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk mendorong perusahaan-perusahaan di industri kreatif melantai di pasar modal. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas diversifikasi sektor emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
“Kami sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Ekraf. Kami juga mendorong ekonomi kreatif yang nilai tambahnya cukup tinggi, itu bisa juga tercatat di Bursa,” ujar Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Jeffrey, inisiatif tersebut diharapkan membuka akses pendanaan bagi perusahaan-perusahaan industri kreatif melalui pasar modal. Di sisi lain, investor, baik ritel maupun institusi, memiliki peluang menjadi pemegang saham perusahaan-perusahaan tersebut.
Meski demikian, Jeffrey mengatakan BEI belum menentukan klasifikasi papan pencatatan yang akan digunakan apabila perusahaan-perusahaan industri kreatif mulai melakukan IPO.
“Belum tahu. Kami dengan Kementerian Ekraf sudah berdiskusi bagaimana, misalnya kita mulai dari inkubator, bagaimana di satu sisi melihat proses bisnis di industri kreatif, di sisi lain, bagaimana kami menyampaikan peraturan terakit dengan kebursaan supaya kedua belah pihak saling memahami,” jelas Jeffrey kepada SWA.co.id.
Ia menambahkan, BEI akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif, agar semakin siap memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.
Sementara itu, hingga 10 Juli 2026, BEI mencatat terdapat empat calon emiten dalam antrean IPO (pipeline). Rinciannya, dua perusahaan merupakan aset skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar dan dua lainnya merupakan perusahaan beraset skala besar di atas Rp250 miliar.
Berdasarkan sektornya, pipeline tersebut terdiri atas satu perusahaan dari sektor barang baku, satu perusahaan dari sektor barang konsumen primer (non-siklikal), serta dua perusahaan dari sektor kesehatan. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.