Pemerintah Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter, Selisih Biaya Ditanggung Dana BPDP

Pemerintah Tetapkan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter, Selisih Biaya Ditanggung Dana BPDP
Mobil pengangkut BBM jenis solar milik Pertamina Patra Niaga sedang melayani kapal nelayan (Foto: dok.Pertamina)

Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 120 gross tonnage (GT) sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional sektor perikanan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan Presiden setelah mempertimbangkan kondisi harga BBM bagi pelaku usaha perikanan. Menurutnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.

“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026).

Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan kapal berkapasitas 30–120 GT.

Airlangga menjelaskan, angka tersebut ditetapkan setelah pemerintah memperhitungkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri yang diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui skema insentif.

Pendanaan selisih harga tersebut akan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sedangkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.

Menurut Airlangga, BPDP memiliki dana yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut sehingga pembiayaannya tidak berasal dari APBN. Ia menilai kondisi itu dimungkinkan karena selisih harga minyak, solar, dan biodiesel saat ini semakin menyempit sehingga tersedia dana yang dapat dimanfaatkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa insentif sebesar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana yang bersumber dari pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO). Dana tersebut dikelola BPDP dan selama beberapa bulan terakhir tidak seluruhnya terserap karena program biodiesel B40 tidak lagi memerlukan dukungan insentif akibat menyempitnya disparitas harga solar dan biodiesel.

Selain itu, pemerintah menetapkan kuota penyaluran kebijakan tersebut sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memastikan bahwa kebijakan harga khusus biodiesel B50 bagi nelayan tidak akan membebani APBN. Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan surplus dana BPDP yang dalam tiga bulan terakhir tidak digunakan karena tingginya harga BBM jenis B0 atau solar murni.

Bahlil mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha para pelaku sektor perikanan agar tetap memperoleh akses bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau.

Ia juga meluruskan bahwa pemanfaatan dana surplus BPDP hanya akan diberikan kepada kelompok nelayan tertentu, bukan kepada sektor pertanian. Sasaran program ini adalah nelayan yang mengoperasikan kapal perikanan berkapasitas di atas 30 gross tonnage, atau kapal dengan volume ruang tertutup lebih dari 30 GT.

Dengan demikian, kebijakan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha maupun nelayan yang mengoperasikan armada perikanan berskala lebih besar.

Sebagai informasi, skema pendanaan insentif biodiesel di Indonesia dikelola oleh BPDP, yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018.

Sejak mulai dijalankan pada 2015, dana BPDP digunakan untuk menutup selisih harga atau disparitas antara Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel berbasis CPO dengan HIP minyak solar berbasis fosil. Dengan mekanisme tersebut, dukungan terhadap program biodiesel tidak berasal dari APBN, melainkan dari dana yang dihimpun melalui pungutan ekspor CPO. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag