Perbankan, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan Digital
Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat sinergi dalam memberantas praktik scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. Kolaborasi tersebut bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK pada 15 Juli 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh langkah pemerintah dan regulator dalam menekan praktik perjudian online maupun kejahatan keuangan digital lainnya.
Menurut Hery, koordinasi yang erat antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan melalui pemanfaatan Fraud Detection System (FDS).
"Industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hery.
Ia menambahkan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, pemerintah, regulator, dan industri perbankan juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional melalui langkah-langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan digital.
Menurut Friderica, transformasi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
"Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan layanan perbankan serta penguatan tata kelola teknologi informasi menjadi sangat strategis di era transformasi digital," katanya.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Sementara itu, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan sepanjang 2025 meningkat 260,03%. Data tersebut menunjukkan besarnya komitmen industri perbankan sekaligus tingginya tantangan dalam memberantas perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya memblokir situs.
Menurut Meutya, Kemkomdigi akan terus memperkuat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, kementerian telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online.
"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," ujarnya.
Melalui sinergi yang diperkuat dalam OJK Banking Forum 2026, pemerintah, regulator, dan industri perbankan berharap upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan digital semakin efektif. Penguatan tata kelola teknologi informasi dan kolaborasi lintas lembaga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.