Kajian IISD: Sekitar 90% Subsidi Energi Indonesia Mengalir ke Bahan Bakar Fosil

Suasana pemaparan mengenai reformasi subsidi energi oleh International Institute for Sustainable Development (IISD) di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto: Syifa Nur Layla/SWA)
Suasana diskusi mengenai reformasi subsidi energi yang membahas persoalan ketepatan sasaran penerima, mekanisme distribusi, serta efektivitas kebijakan subsidi di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto: Syifa Nur Layla/SWA)

Persoalan kebocoran subsidi energi di Indonesia tidak hanya terkait ketidaktepatan sasaran penerima, tetapi juga penyimpangan dalam proses distribusinya.

Senior Policy Advisor for International Institute for Sustainable Development (IISD), Annisa Suharsono, menjelaskan kebocoran subsidi dapat dibedakan menjadi dua bentuk.

Pertama, mistargeting atau salah sasaran, yakni ketika subsidi diterima oleh pihak yang tidak berhak. Menurutnya, persoalan ini dapat diatasi melalui perbaikan basis data penerima agar subsidi benar-benar dinikmati kelompok yang berhak.

Kedua, penyimpangan dalam distribusi subsidi. Annisa mengatakan, selama subsidi masih diberikan dalam bentuk komoditas dengan harga yang jauh di bawah harga keekonomiannya, peluang penyalahgunaan akan tetap terbuka karena adanya disparitas harga.

"Arah kebijakan yang dinilai lebih tepat adalah menggeser subsidi komoditas menjadi subsidi langsung kepada penerima (direct cash transfer) sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan ruang penyimpangan dapat diperkecil," ucapnya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Annisa juga menyoroti perbedaan definisi besaran subsidi energi. Menurutnya, angka subsidi yang selama ini dilaporkan pemerintah umumnya hanya mencakup subsidi eksplisit, seperti BBM, LPG, dan listrik. Sementara itu, definisi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang juga digunakan oleh OECD dan IEA, mencakup komponen subsidi yang lebih luas.

Selain transfer langsung berupa subsidi dan kompensasi, definisi tersebut juga memasukkan subsidi implisit dalam bentuk forgone revenue atau penerimaan negara yang sengaja dilepaskan. Bentuknya antara lain insentif pajak, tax holiday, pengurangan pajak bagi perusahaan energi fosil, hingga berbagai kebijakan yang membuat harga energi fosil lebih rendah daripada harga keekonomiannya.

"Berdasarkan pendekatan WTO tersebut, total subsidi energi Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp713 triliun. Dalam perhitungan tersebut, sekitar 90% subsidi energi masih mengalir ke sektor bahan bakar fosil," ungkap Annisa.

Menurut Annisa, reformasi subsidi energi tidak hanya berpotensi mengurangi beban belanja negara melalui efisiensi subsidi, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara. Hal itu dapat dilakukan dengan mengurangi berbagai bentuk forgone revenue, seperti insentif perpajakan bagi perusahaan-perusahaan bahan bakar fosil. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag