Menkeu Purbaya Belum Tentukan Lokasi Pusat Keuangan Internasional, KEK Masih Dikaji
Meski Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) telah disahkan, pemerintah belum menetapkan lokasi kawasan yang akan menjadi pusat keuangan internasional tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan memilih lokasi berdasarkan proposal yang dinilai paling layak, terutama dari sisi kesiapan infrastruktur dan daya tarik bagi investor asing.
“Tergantung proposal yang baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan, jadi bukan halangan juga. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di Aula Mezzanine Djuanda, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, sejumlah kawasan telah masuk dalam daftar kandidat, sebagian besar berada di Bali. Di antaranya Bali Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur di Denpasar Selatan, dan KEK Kura Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Ia menegaskan, penentuan lokasi bukan merupakan keputusan Menteri Keuangan semata. Pemerintah berencana membentuk tim penilai yang akan mengevaluasi usulan kawasan PFII.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Mei 2026 menyebut KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan yang berpotensi menjadi lokasi pusat keuangan internasional. Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengatakan keberadaan KEK tidak akan menjadi persoalan selama status kawasannya disesuaikan dengan ketentuan UU PFII.
“Undang-undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot ini, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh dobel, jadi tidak masalah. Nanti kita lihat seperti apa, ada tim yang menilai itu,” katanya.
Terkait pendanaan, Purbaya menyebut lembaga pengelola investasi negara, Danantara Indonesia, akan berkontribusi dalam pembiayaan aktivitas PFII. Namun, ia belum menjelaskan besaran maupun mekanismenya.
Ia juga menegaskan pembiayaan PFII tidak sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, investor yang beroperasi di kawasan tersebut akan membiayai aktivitas bisnis mereka sendiri, sementara APBN hanya dapat digunakan sebagai dukungan sementara dalam kondisi tertentu.
“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya, bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi enggak semuanya APBN, terus jadi special case,” ujar Purbaya.
Pada Selasa pagi, DPR mengesahkan UU PFII dalam rapat paripurna. Ketua Panitia Kerja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, mengatakan seluruh fraksi menyetujui rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.
Dalam pembahasannya, DPR melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Mahkamah Agung, serta akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.
Namun, struktur kelembagaan PFII masih menuai perhatian. Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai sejumlah fungsi dalam PFII berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan OJK, BI, LPS, maupun sistem peradilan nasional.
Menurutnya, UU PFII membentuk LPJK PFII sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan di kawasan PFII, LP PFII sebagai operator kawasan, Dewan PFII yang dipimpin Gubernur PFII, serta Pengadilan dan Lembaga Arbitrase PFII untuk menangani sengketa komersial dan keuangan.
Liza juga menyoroti singkatnya proses pembahasan substansi RUU, yang dimulai pada 2 Juli dan disahkan pada 21 Juli 2026. Selain itu, ia menilai kewenangan Dewan PFII sangat terpusat karena ketua dan pejabat utamanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
“Jadi yang perlu diawasi bukan sekadar siapa Gubernur PFII, tetapi siapa yang mengawasi sang Gubernur, siapa yang menanggung kerugian, dan apa manfaat terukurnya bagi ekonomi Indonesia,” kata Liza. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.