Menkeu Purbaya Kebut Operasional PFII pada 2026, Kiwoom Soroti Tata Kelola

Menkeu Purbaya Kebut Operasional PFII pada 2026, Kiwoom Soroti Tata Kelola
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media saat doorstop usai konferensi pers kinerja APBN pada semester I/2026 di Aula Mezzanine Djuanda pada Selasa (21/7/2026). Foto: Nadia K. Putri/SWA

Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi pada 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di Aula Mezzanine Djuanda, Selasa (21/7/2026).

"Kita lihat nanti, ada PP [Peraturan Pemerintah] segala macam belum disusun kan. Kita harapkan... Operasinya, kita coba secepatnya lah. Kita bisa usahakan tahun ini," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, operasional PFII diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi investor. Di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global, ia menilai kebutuhan terhadap pusat finansial internasional justru semakin meningkat.

"Nanti kan uncertainty lebih tinggi, di situlah permintaan untuk pusat finansial meningkat, ketika tidak uncertainty tinggi. Kalau sudah tenang semua, sudah damai, kita semakin sulit bersaing," katanya.

Meski demikian, rencana percepatan operasional PFII mendapat perhatian dari kalangan analis. Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menilai proses pembentukan dasar hukum PFII berlangsung relatif cepat.

Ia mencatat pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII baru dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan Undang-Undang (UU) PFII disahkan pada 21 Juli 2026.

"Kecepatan ini memunculkan kekhawatiran apakah implikasi fiskal, moneter, hukum dan tata kelola sudah diuji secara memadai," ujar Liza dalam risetnya, Selasa (21/7/2026).

Liza menilai Indonesia memang membutuhkan pusat manajemen kekayaan dan keuangan internasional agar arus transaksi serta pengelolaan aset regional tidak terus mengalir ke Singapura, Hong Kong, maupun Dubai.

Namun, menurutnya, keberhasilan PFII akan bergantung pada sejumlah prasyarat, antara lain regulator yang independen, koordinasi yang jelas dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta sistem peradilan yang kredibel.

Selain itu, penerapan PFII juga memerlukan transparansi mengenai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) serta perhitungan biaya dan manfaat (cost-benefit) insentif perpajakan yang terbuka.

"PFII dapat berubah dari hub finansial menjadi kawasan privilese, arbitrase regulasi, dan proyek properti mahal untuk segelintir pihak," kata Liza.

Terkait lokasi, Purbaya menyebut terdapat sejumlah kandidat yang tengah dikaji, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, KEK Kura-Kura Bali, dan kawasan Bali Utara. Namun, pemerintah masih membentuk tim penilai untuk menentukan lokasi PFII agar tidak tumpang tindih dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus yang telah ada. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag