AAUI: Klaim Water Hammer Tetap Dibayar
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjunta, menepis isu yang berkembang belakangan terkait klaim “water hammer” yang dikatakan tidak akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi.
“Kalau di dalam polis asuransi tidak ada klausa khusus yang mengatur soal pengecualian pembayaran kerugian akibat water hammer maka harus dibayar oleh perusahaan asuransi sejauh tidak ditemukan unsur kesengajaan,” kata Kornelius.
Water Hammer merupakan istilah yang menggambarkan kerusakan yang ditimbulkan jika air masuk ke dalam ruang pembakaran ketika mesin sedang bekerja. Akibatnya, piston yang seharusnya mengkompres udara dan bahan bakar, harus mengkompres air yang masuk.
Dikarenakan air adalah zat yang tidak bisa dikompres, maka akan terjadi tekanan sangat tinggi di dalam druang bakar yang mengakibatkan piston berlubang, setang piston patah serta blok mesin pecah.
Kalau mobil sudah terendam air memang jangan distarter, kalau coba dihidupkan maka air cepat terhisap ke mesin. Mobil sekarang menggunakan injection berbeda jauh dengan mobil dahulu yang menggunakan karburator.
“Untuk menghindari perusahaan asuransi tidak memberikan klaim, maka jalan satu-satunya adalah membiarkan mobil yang terendam tersebut, dan menunggu sampai pihak asuransi membawa mobil derek untuk menarik mobil,” katanya.
Apabila mesin mati pada saat kendaraan di tengah genangan air, jangan mencoba menghidupkan mesin kembali. Sebaiknya dorong ketempat yang aman. Kemudian buka oli, keringkan dan ganti dengan yang baru. Setelah itu barulah mobil bisa dihidupkan kembali.
Kepala Divisi Edukasi dan Agensi AAUI, Budi Hartono Purnomo, mengatakan, ada beberapa perusahaan asuransi yang menerapkan kebijakan tersebut. “Namun tidak banyak, paling hanya 10 persen dari jumlah perusahaan asuransi. Lainnya tidak mengatur secara khusus,” kata Budi.
Perusahaan biasanya mencantumkan klausa khusus polis yang mengatur bahwa asuransi memperluas risiko banjir. Perlindungan dan penggantian kerugian itu termasuk pencucian atau pembersihan kendaraan dari kotoran akibat banjir, penggantian kerusakan alat-alat elektronik dalam kendaraan bermotor dan lainnya. Namun tidak menjamin kerusakan mesin apabila kemasukan air oleh sebab apapun. Jika aturan tersebut sudah dicantumkan, maka kerugian secara total akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan. (EVA)