BBJ Cabut Status Keanggotaan SAF

BBJ Cabut Status Keanggotaan SAF

Pencabutan SPAB terhadap SAF, menyusuli pembekuan SPAB yang telah dikenakan oleh BBJ kepada pialang tersebut beberapa waktu lalu. Setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Tim Audit BBJ menemukan bahwa SAF, pertama, tidak melaksanakan sepenuhnya langkah-langkah perbaikan dalam masa pengenaan sanksi adminitratif pembekuan SPAB dan tidak dipenuhinya klaim dari 9 nasabah pelapor.

Kedua, melakukan pelanggaran pasal 51 ayat 4 UU No 32 Tahun 1997 dengan ancaman pengenaan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4 miliar, yaitu penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah di rekening terpisah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan penarikan equity / margin nasabah.

Ketiga, terbukti melakukan transaksi dimasa pengenaan sanksi pembekuan SPAB, di mana transaksi nasabah tersebut otomatis tidak terdaftar di bursa (perusahaan mengambil posisi sebagai lawan transaksi dari nasabah pelapor dan nasabah-nasabah lainnya).

“Kepada para nasabah, BBJ menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing,” ujar Ratna S. Rahatmi, Divisi Pengembangan Usaha BBJ.

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag