Management

Inilah Tujuan Pemerintah Terbitkan Aturan Impor Hortikultura yang Baru

Oleh Admin
Inilah Tujuan Pemerintah Terbitkan Aturan Impor Hortikultura yang Baru

Kementerian Perdagangan baru saja menerbitkan aturan baru terkait ketentuan impor produk hortikultura. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013 yang diterbitkan tanggal 22 April 2013. Dikeluarkannya aturan anyar ini mempunyai beberapa tujuan. Salah satunya adalah menyederhanakan proses perizinan impor.

Dalam siaran pers, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, menyebutkan, “Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.”

Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Hal ini berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Adapun jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.

Penerbitan peraturan baru ini memiliki beberapa tujuan. “Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin,” terang Bachrul.

Pokok-pokok pengaturan impor produk hortikultura yang termuat dalam peraturan baru ini adalah, pertama, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura, dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk. Selain itu perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Nomor 60 Tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

“Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online,” tegas Bachrul. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved