IBPA Resmi Jadi Lembaga Penilaian Harga Efek
Dengan diterbitkannya izin usaha sebagai LPHE tersebut, maka IBPA secara resmi telah dapat menjalankan secara penuh peran, fungsi serta kewenangan dalam melakukan kegiatan penilaian dan penetapan harga pasar wajar Efek bersifat utang dan Sukuk dalam denominasi rupiah. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bapepam-LK No. V.C.3 tentang LPHE, kegiatan penilaian dan penetapan harga pasar wajar tersebut dilakukan secara objektif, independen, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah pihak yang melakukan penilaian harga Efek bersifat utang, Sukuk dan surat berharga lainnya untuk menetapkan harga pasar wajar atau market fair price. Kebutuhan akan keberadaan IBPA berangkat dari nature pasar surat utang yang bersifat OTC (over-the-counter), dimana perdagangannya tidak terpusat dan dilakukan di luar bursa. Kondisi tersebut menyebabkan transparansi harga dan likuiditas pasar surat utang tidak sebaik pasar saham yang perdagangannya terpusat di Bursa Efek.
Harga pasar wajar yang diterbitkan oleh IBPA secara harian dapat digunakan sebagai Harga Referensi (reference price) dalam transaksi jual beli. Ketiadaan harga pasar wajar yang dapat diandalkan menjadi kendala tersendiri bagi banyak pelaku pasar seperti dana pensiun, asuransi dan lembaga keuangan lain untuk melakukan transaksi jual beli obligasi. Sehingga banyak dari mereka yang terpaksa memilih strategi hold to maturity terhadap portofolio Efek yang dimilikinya agar terhindar dari masalah bila ada pertanyaan terkait keputusan investasi yang diambil. Selain itu harga IBPA dapat digunakan sebagai Harga Valuasi (valuation price) dalam menghitung nilai portofolio/aset bersih (NAB) harian.
IBPA didirikan pada tanggal 28 Desember 2007 dan memulai kegiatan persiapan operasional penilaian harga Efek pada tanggal 1 Juli 2008. Pendirian IBPA dipelopori oleh tiga SRO (self regulatory organization) pasar modal yang juga menjadi pemegang saham IBPA, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan total modal disetor senilai Rp. 30 miliar, komposisi saham IBPA secara mayoritas dimiliki oleh KPEI yaitu sebesar 66,67%. Selanjutnya BEI dan KSEI masing-masing memiliki 16,67% saham di IBPA.
Sampai dengan diterbikannya izin usaha pada tanggal 10 Agustus 2009, IBPA telah melakukan kegiatan penilaian dan penetapan harga pasar wajar (fair price valuation) secara harian atas Obligasi Negara dalam denominasi Rupiah yang meliputi seri FR (Fixed Rate), ZC (Zero Coupon), ORI (Obligasi Negara Ritel) dan VR (Variable Rate), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri IFR dan SR (Sukuk Ritel). Selain menerbitkan harga pasar wajar, IBPA juga menerbitkan informasi Nilai Imbal Hasil (Yields), Kurva Imbal Hasil (Yield Curve) Obligasi Negara, dan Matriks Yield Obligasi Negara berdasarkan periode jatuh tempo (time to maturity).