Management Strategy

LPS Telah menjamin 151, 33 Juta Rekening Nasabah Bank Di Indonesia

LPS Telah menjamin 151, 33 Juta Rekening Nasabah Bank Di Indonesia

Selayaknya asuransi, maka demikianlah tugas utama Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia. Meskipun secara prinsip lembaga ini tidak dikendalikan oleh pasar sebagaimana asuransi umumnya. Memasuki kuartal I tahun 2014, LPS mengumumkan, pihaknya telah menjamin 99,88 % nasabah perbankan di Indonesia. Angka tersebut meliputi kepemilikan 151.338.112 rekening nasabah baik bank umum konvensional, bank umum syariah dan BPR dengan total nilai simpanan sebesar Rp 1,7 triliun.

LPS LPS LPS

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, menyatakan pada 31 Mei 2014 lalu LPS mencatat ada sekitar 44,91 % merupakan simpanan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar sedangkan simpanan di atas Rp 2 miliar tercatat sebanyak 55,09% dari total simpanan nasabah di perbankan nasional.

Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 lalu sampai dengan 30 Juni 2014, telah melikuidasi 60 bank, di antaranya 59 merupakan BPR dan 1 bank umum dengan total klaim penjaminan Rp 755,61 miliar.

Sedangkan data LPS sampai dengan 30 Juni 2014 menunjukkan total simpanan nasabah mencapai Rp 1,28 triliun dengan jumlah rekening 111.984. Dari jumlah tersebut yang dinyatakan layak bayar setelah set off adalah Rp 755,61 miliar dengan jumlah rekening 95.738. sedangkan jumlah tidak layak bayar Rp 267,99 miliar dengan jumlah rekening 10.054. Mereka yang masuk dalam kategori tidak layak bayar tersebut dikarenakan oleh tidak ada aliran dana (1.026 rekening), bunga di atas LPS rate (2.412 rekening) dan memilliki kredit macet (6.616 rekening).

Menurut M. Doddy Ariefianto, Ekonom LPS, pihaknya selalu mengacu pada UU No.24 Tahun 2004 sebagai pedoman klaim penjaminan. Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar (pasal 19 ayat 1) apabila sata simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank. Kedua, nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan atau nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

“Nasabah penyimpan yang diuntungkan secara tidak wajar itu misalnya mereka yang memperoleh hasil bunga jauh diatas tingkat pasar, kami menetapkan diatas 0,01 % dari LPS rate maka dianggap tidak wajar” jelas Doddy.

Selain pencapaian tersebut, ke depan LPS telah diberikan kewenangan baru yakni bekerja sama dengan OJK dan BI untuk melakukan penanganan secara langsung terhadap bank yang bermasalah. “Rencananya pada 18 Juli mendatang kami akan menandatangani MoU dengan OJK” jelas Nur Cahyo. “Sehingga kalau ada bank yang terindikasi bermasalah kami juga punya kewenangan untuk menanganinya secara langsung,” lanjutnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved