Business Research

Tingkat Kemudahan Mendapatkan Listrik Naik 23 Peringkat

Tingkat Kemudahan Mendapatkan Listrik Naik 23 Peringkat

Dengan meningkatnya kemudahan mendapatkan listrik di Indonesia sebanyak 23 peringkat turut mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia sebanyak 3 peringkat pada tahun 2015. Bila dibandingkan pada tahun 2014, dari yang semula 117, peringkat kemudahan bisnis Indonesia menjadi 114.

PDKB-Kalselteng

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Persero. “ Indikator kemudahan mendapatkan listrik naik 23 peringkat dari semula 101 di tahun 2014 menjadi 78 di tahun 2015,” kata Bambang.

Bambang juga menyatakan bahwa alasan peringkat kemudahan mendapatkan listrik naik cukup signifikan di antaranya karena pemangkasan prosedur dalam mendapatkan listrik. “Sekarang tidak ada lagi prosedur mendapatkan jaminan instalasi serta biaya yang terkait prosedur tersebut. Dengan pemangkasan tersebut, maka jangka waktu mendapatkan listrik bagi pelaku industri dan bisnis daya 147 kilo Volt Ampere ke atas juga berkurang. Dari yang semula 101 hari menjadi hanya 91 hari,” papar Bambang.

Pemerintah dan PLN bersama stakeholders kelistrikan, yaitu asosiasi kontraktor listrik dan lembaga independen pemeriksa instalasi terus berupaya mempermudah para pelaku bisnis dan masyarakat umum untuk mendapatkan listrik.

“Upaya-upaya kemudahan yang dilakukan diantaranya adalah memangkas prosedur, mempercepat penyalaan tanpa mengurangi faktor keselamatan, menekan biaya, manajemen material penyambungan, memberikan kemudahan akses unruk proses permintaan sambungan baru melalui contact center PLN 123,” imbuh Bambang.

Peringkat kemudahan mendapatkan listrik dalam beberapa tahun terakhir juga terus meningkat. Pada tahun 2012 kemudahan mendapatkan listrik ada di peringkat 161 dari 189 negara, kemudian meningkat menjadi 147 di tahun 2013 dan naik lagi menjadi 101 di tahun 2014.

Meski demikian, Bambang mengaku bahwa tantangan ke depan masih besar dalam memperbaiki peringkat kemudahan mendapatkan listrik menjadi kurang dari 50. “Tantangan kedepan masih besar untuk bisa mencapai tingkat kemudahan dibawah angka 50. Hal-hal yang disebutkan tadi itu untuk mendukung peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dalam rangka menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved