Economic Issues

Perekonomian Provinsi Kepulauan Berpeluang Tumbuh

Perekonomian Provinsi Kepulauan Berpeluang Tumbuh
Serabut kelapa diekspor pada April 2020. (Ilustrasi foto : Istimewa)

Provinsi kepulauan memacu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, menyebutkan provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.

Tujuan RUU Daerah Kepulauan semata demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Pemerintah, kata dia, tak perlu khawatir karena provinsi kepulauan tidak bermaksud menjadi daerah otonomi khusus melalui RUU ini. “Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan,” ujar Ali Mazi pada Working Group Discussion II di Jakarta, pada pekan lalu.

BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengatakan telah memperhatikan isi dari RUU Daerah Kepulauan. Pada prinsipnya, terdapat dua perihal utama dari rancangan undang-undang tersebut, yakni kewenangan dan pendanaan. “Dalam dua poin ini, sebenarnya pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus melalui berbagai kebijakan terkait daerah berciri kepulauan,” katanya.

Landasan hukum dalam memberikan perhatian khusus pada daerah berciri kepulauan itu diantaranya ada di UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Khusus tentang kewenangan provinsi di laut dan daerah berciri kepulauan, menurut Agus Fatoni, pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Apabila diperlukan, kita dapat merumuskan regulasi. Yang sudah ada dirapikan dan yang belum ada, dibuat,” katanya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, mengatakan Bappenas sedang merancang bagaimana daerah kepulauan saling terhubung bukan hanya melalui perairan, namun juga udara. “Kami mendorong pesawat N-219 milik PT Dirgantara Indonesia menjadi seaplane dan bisa beroperasi di daerah kepulauan,” kata Suharso. Moda transportasi udara, menurut dia, dapat menembus ruang dan waktu dengan pelayanan yang cepat dan tidak perlu membangun bandara khusus.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved