Trends

Deputi KemenKopUKM Menekankan Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK

Deputi KemenKopUKM Menekankan Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK
Ahmad Zabadi Deputi KemenKopUKM

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menenkankan bahwa lembaga pengawas koperasi tidak akan diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, pengawasan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK. “Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” tegas Zabadi dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12/2022).

Dia menegaskan, OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya. “Kita ada benchmark di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jepang, di sana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral,” jelasnya.

Oleh karena itu, Zabadi memastikan, pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian. “Hal ini sudah tertera di dalam RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” tambahnya.

Koperasi yang bersifat terbuka dalam pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Hal itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online. “Itu semua adalah koperasi yang bersifat terbuka. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” terangnya.

Menurutnya, Zabadi koperasi yang sifatnya terbuka adalah murni KSP. “KSP hanya dari, oleh dan untuk anggota koperasi serta tidak diperkenankan mengadakan acara di luar usaha simpan pinjam,” jelasnya.

Dengan demikia, nantinya koperasi akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya. “Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop,” terangnya Zabadi.

Dia mencontohkan, bila 60 persen sumber modalnya dari luar, itu masuk kategori lingkaran terbuka atau umum, sementara bila hanya 20-30 persen masih tertutup. “Kira-kira seperti itu pengaturannya. Tapi, berapa pastinya prosentase permodalan KSP akan kita atur,” imbuh Zabadi. Terminologi koperasi yang mempunyai keterbukaan dan terbuka itu hanya untuk memudahkan pemahaman saat membahas RUU PPSK. “Jadi, jelas tergambar, mana koperasi yang harus diawasi OJK dan mana yang tidak,” ujar Zabadi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved