Technology Trends

IAS - CSIRT Guna Memproteksi Insiden Siber di Sektor Penerbangan

IAS - CSIRT Guna Memproteksi Insiden Siber di Sektor Penerbangan
Peluncuran IAS – CISRT oleh Ditjen Perhubungan, (Foto: Dokumentasi Dithub)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keamanan Penerbangan dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) merilis Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Transportasi Udara atau Indonesia Aviation Sector Computer Security Incident Response Tea (IAS – CSIRT)

Pembentukan IAS-CSIRT merupakan tindak lanjut dari Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber. “Tujuan pembentukan CSIRT untuk memudahkan koordinasi dan kolaborasi dalam mengantisipasi insiden siber di sektor penerbangan serta kepastian perlindungan sistem, jaringan dan program dari serangan siber,” ujar Nur Isnin Istiarto, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, 2/12/2022.

Perkembangan teknologi saat ini mendorong transformasi digital pada aktivitas sehari-hari dan proses bisnis di berbagai sektor, termasuk sektor penerbangan. “Seiring dengan perkembangan teknologi tersebut, maka perlu di waspadai adanya insiden siber terhadap data dan sistem elektronik penerbangan yang bersifat kritis terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan maupun fasilitas bandar udara,” Nur mengungkapkan.

Selain itu, berdasarkan amanah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah agar para Penyelenggara Sistem Elektronik Penerbangan harus mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap data dan sistem elektronik penerbangan di masing-masing institusinya, termasuk dalam hal penanganan insiden siber.

“Oleh karena itu, kami berharap agar Penyelenggara Sistem Elektronik Penerbangan dapat pula membentuk dan mendaftarkan Tim CSIRT-nya sehingga dapat dengan cepat saling berkomunikasi dan berkoordinasi bila terjadi insiden siber di institusinya masing-masing,” jelasnya.

“Kami berharap kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan BSSN dapat berjalan dengan optimal dan efisien, khususnya dalam pelindungan data dan informasi, serta menciptakan pemahaman, pengetahuan, dan kesiapsiagaan bersama menghadapi ancaman dan insiden keamanan siber secara nasional,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Negara, Mayor Jenderal TNI (MAR) Markos, SE menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Ditjen Hubud atas pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber sektor transportasi udara yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.

“Kita patut berbangga, IAS-CSIRT merupakan CSIRT sektor pertama yang terbentuk di Indonesia, semoga sektor transportasi lainnya dapat segera menyusul pembentukan CSIRT-nya, guna mengantisipasi insiden siber di masa yang akan datang,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved