SWA Online Trends Economic Issues

Investasi Energi Hijau, Pemerintah Tambah PMN Rp7 Triliun untuk PLN dan SMF

Investasi Energi Hijau, Pemerintah Tambah PMN Rp7 Triliun untuk PLN dan SMF
Dalam mendukung pengembangan energi hijau, pemerintah menggelontorkan investasi dengan menambah PMN untuk dua BUMN PT PLN (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) total PMN untuk keduanya mencapai Rp7 triliun. (Dok: Kemenkeu)

Menutup tahun 2022, pemerintah kembali menggelontorkan dana tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk dua BUMN yakni PT PLN (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Total PMN untuk keduanya mencapai Rp7 triliun lebih.

Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyebutkan PMN tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam pengembangan energi bersih (green energy) di Tanah Air. Seperti diketahui peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah memberikan dampak pada peningkatan suhu global yang berpengaruh pada perubahan iklim.

“Di sektor energi, salah satu upaya mitigasi dan adaptasi dilakukan oleh Pemerintah dengan kebijakan pengembangan energi bersih (green energy). Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah menyediakan alokasi investasi dalam postur APBN, antara lain dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN),” kata Kemenkeu (16/12/2022).

Kepada PT PLN (Persero), di tahun 2022 pemerintah memberikan PMN sebesar Rp5 triliun. Ini digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha, dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PT PLN (Persero) untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sebesar Rp2.444 miliar digunakan untuk membiayai proyek distribusi termasuk Pembangkit EBT Listrik Desa (Lisdes) Penunjang Program Lisdes.

Sementara PT SMF mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp2 triliun. Ini digunakan untuk mendukung program satu juta rumah. Alokasi investasi pada PT SMF (Persero) diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Perseroan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Dengan adanya perumahan yang layak juga akan menghasilkan lingkungan yang lebih layak karena tertata dengan lebih baik,” kata Kemenkeu.

Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup juga dengan pembentukan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB). Untuk mengelola DBPB, Menteri Keuangan telah menugaskan BPDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF) dan pada tahun 2022 mengalokasikan dana Rp3 triliun.

“Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH di antaranya digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut dan lain-lain,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap adanya tambahan PMN dan DBPB dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. “Jadi Rp3 triliun (BPDLH), Rp5 triliun (PLN), Rp2 triliun (SMF) itu berarti Rp10 triliun. Itu adalah angka yang sangat besar,” ujar Menkeu.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved