Trends Economic Issues

Presiden Setujui Tambahan PMN untuk Hutama Karya dan Bank BTN

Presiden Setujui Tambahan PMN untuk Hutama Karya dan Bank BTN
Presiden Jokowi setujui penambahan PMN untuk Hutama Karya. Tambahan PMN ini akan digunakan Hutama Karya untuk percepatan pembangunan proyek tol Trans Sumatera. (Dok: Hutama Karya)

Presiden Jokowi telah setuju tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Hutama Karya Persero. Adapun jumlah PMN untuk Hutama Karya mencapai Rp23,85 triliun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hutama Karya.

Presiden menjelaskan dalam PP tersebut, penambahan PMN ke dalam PT Hutama Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. PP ini ditetapkan oleh Jokowi pada 8 Desember 2022.

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2022 sebesar Ro23,85 triliun. Penambahan PMN kepada Hutama Karya bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Jalan tol ini akan menghubungkan Lampung dan Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda yang panjang keseluruhannya mencapai 2.704 km dan akan beroperasi penuh pada 2024.

Selain menyetujui PMN untuk Hutama Karya, Presiden Jokowi juga menyetujui penambahan PMN untuk Bank BTN. Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk dan ditetapkan di tanggal yang sama.

Total penambahan PMN untuk Bank BTN Rp2,48 triliun yang berasal dari APBN tahun 2022. “Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara,” bunyi ayat (3) Pasal 2 PP tersebut.

Presiden beralasan, penambahan PMN kepada Bank BTN adalah untuk mendukung pencapaian target pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Bank BTN. Dalam dokumen kepemilikan saham, Bank BTN menyebutkan kepemilikan saham Pemerintah RI mencapai 6.354.000.000 lembar atau 60%, sementara 40% saham adalah milik publik.

Editor : Eva Marha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved