SWA Online Trends Economic Issues

Ribuan Distributor akan Salurkan 9 Jutaan Ton Pupuk Subsidi 2023

Ribuan Distributor akan Salurkan 9 Jutaan Ton Pupuk Subsidi 2023
Pupuk Indonesia gandeng 1.013 distributor untuk salurkan 9.013.706 ton pupuk subsidi alokasi tahun 2023 (Foto Dok. Pupuk Indonesia)

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023 total alokasi pupuk subsidi tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan bahwa dalam menyalurkan pupuk subsidi tersebut, pihaknya menggandeng 1.013 distributor. Bahkan distributor ini telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk subsidi tahun anggaran 2023 di Bali.

“Untuk Tahun Anggaran 2023, Pupuk Indonesia menargetkan penyaluran bisa optimal mendekati 100% dari alokasi yang diterbitkan Pemerintah. Secara periodik Pupuk Indonesia akan lakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor yang tentunya akan menjadi pertimbangan kami atas kelangsungan kerjasama ke depan,” kata Gusrizal dikutip dalam keterangan resminya (20/12/2022).

Total alokasi pupuk subsidi tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus 211.003 ton. Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

Diketahui, jumlah stok pupuk subsidi secara nasional tahun anggaran 2022, per 14 Desember 2022 tercatat 669.109 ton. Angka tersebut setara 142 persen dari batas ketentuan stok yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun jumlah stok tersebut terdiri dari Urea sebanyak 410.642 ton dan NPK sebanyak 258.467 ton.

Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 6.879.928 ton hingga akhir November 2022, atau sudah mencapai 88,5 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya pupuk Urea sebanyak 3.605.372 ton, NPK sebanyak 2.656.760 ton, SP-36 sebanyak 163.467 ton, ZA sebanyak 220.439 ton, dan Organik sebanyak 233.889 ton.

Gusrizal mengimbau seluruh distributor untuk menerapkan sistem digitalisasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan Pupuk Indonesia yaitu Aplikasi Rekan. Sistem ini dapat mendukung pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal serta sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia Gatoet Gembiro Noegroho mengatakan seluruh distributor yang telah melakukan penandatanganan SPJB akan mendukung proses penyaluran di wilayah barat dan timur Indonesia. Rinciannya sebanyak 649 distributor menandatangani SPJB untuk penyaluran wilayah barat dan sebanyak 364 distributor akan menyalurkan wilayah timur.

Gatoet mengimbau para distributor pupuk subsidi untuk terus mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam menyalurkan dan memenuhi kebutuhan pupuk petani. “Kami berharap bapak/ibu (distributor) mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam mendukung penyediaan pupuk di tingkat petani,” kata Gatoet.

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sesuai aturan yang berlaku, penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal2 hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved