CSR Corner SWA Online

Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa Cianjur Naik

Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa Cianjur Naik
Pemerintah merevisi SK Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai Penanggulangan Gempa Bumi Cianjur. Dok: BNPB)

Pemerintah merevisi SK Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanggulangan Gempa Bumi di Cianjur Jawa Barat. Revisi ini dilakukan untuk mendorong percepatan implementasi bantuan perbaikan rumah rusak, sedang, dan berat.

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut terdapat beberapa perubahan besaran nilai bantuan stimulan yang diberikan pemerintah untuk perbaikan rumah terdampak bencana gempa bumi di lokasi Cianjur. Adapun kenaikannya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

“Perubahan nilainya itu adalah untuk (rumah) yang rusak berat itu dari Rp50 juta diubah menjadi Rp60 juta, rumah yang rusak sedang dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta, sedangkan yang rusak ringan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta,” kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan langsung via Youtube, (12/12/2022).

Berdasarkan data dari BNPB per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak sebanyak 56.480 rumah yang terdiri dari 13.633 rusak berat, 16.059 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan. Pada tahap pertama pembangunan/perbaikan rumah sudah tersalurkan dananya kepada 8.316 unit yang telah terdata.

“Kemudian pada tahap kedua, terdapat 16.745 rumah terdampak sudah diajukan ke Kementerian Keuangan terkait percepatan pencairan Dana Siap Pakai berdasarkan usulan BNPB termasuk kenaikan bantuan stimulannya,” kata Muhadjir.

Menko Muhadjir juga mengatakan pada saat ini sedang dilakukan pembersihan dari puing-puing gempa dan masyarakat yang terkena gempa juga sudah membangun kembali rumahnya. Selain itu, terdapat sembilan desa yang akan direlokasi karena terlewati patahan sesar aktif Cugenang.

“Tadi juga sudah ada komitmen dari pemkab dan pemprov juga akan ikut memberikan stimulan terutama untuk rumah-rumah yang akan diperbaiki oleh masyarakat itu sendiri ataupun melalui pihak ketiga. Termasuk mitigasi dampak sosial kepada masyarakat akibat relokasi,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto merekomendasikan bahwa semua infrastruktur yang ada di daerah patahan untuk direlokasi. Nantinya lahan tersebut dapat dijadikan sebagai jalur hijau pertanian maupun perkebunan.

“Lahan untuk relokasi kami harus pastikan clear and clean, artinya secara lahan bukan berada di daerah rawan bencana, secara tata ruang lahan tersebut dapat dijadikan sebagai zona untuk perumahan dan permukiman, kemudian secara administratif pemerintah daerah juga memastikan lahan tersebut terbebas dari kepentingan pribadi,” ucapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved