Management Strategy

14 Perizinan Kehutanan Diperlonggar

14 Perizinan Kehutanan Diperlonggar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan deregulasi atas 14 perizinan di sektor usaha kehutanan. Itu dilakukan guna memudahkan masuknya arus investasi ke sektor usaha tersebut.

Ke-14 izin itu adalah izin pinjam pakai kawasan hutan tahapan eksplorasi, izin pinjam pakai kawasan hutan tahapan operasi produksi, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman (IUPHHK-HTI), dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam (IUPHHK-RE).

Lalu, perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, izin usaha industri primer hasil hutan kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun (m3/tahun), izin perluasan izin usaha industri primer hasil hutan kayu di atas 6.000 m3/tahun, izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi air, izin pemanfaatan panas bumi, dan izin lembaga konservasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, izin-izin tersebut disederhanakan dalam bentuk proses waktu perizinan yang di waktu lalu mencapai 2-4 tahun menjadi hanya sekitar 12-15 hari kerja. “Dengan demikian, diharapkan investasi di bidang kehutanan, perkebunan, dan industri tambang mineral menjadi lebih menarik bagi dunia usaha,” kata Menteri Siti dalam rilisnya.

Hutan-kertas

Adapun 14 jenis izin tersebut juga diringkas menjadi enam jenis izin. Pertama, izin pinjam pakai kawasan hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permenhut P.9/Menhut-II/2015, disederhanakan dalam satu izin tanpa izin prinsip tetapi dengan syarat yang ketat dan akan selesai dalam 12-15 hari.

Kedua, izin pelepasan kawasan hutan melalui penyederhanaan proses pelepasan dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi jo. P.28/Menhut-II/2014, izin ini disederhanakan seperti izin pinjam pakai.

Ketiga, izin usaha pemanfaatan kayu melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.9/Menlhk-II/2015 dengan tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan.

Keempat, izin industri primer hasil hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.13/Menlhk-II/2015. Kelima, izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan. Keenam, izin lembaga konservasi melalui penyederhanaan proses perizinan.

Menurut Menteri Siti, proses perizinan yang demikian sekaligus menuntut pengawasan yang ketat. Untuk itu, Kementerian LHK akan mengaktifkan birokrasi jajaran kementerian itu dalam pengawasan lapangan. Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat izin akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved