Management Strategy

A&W Indonesia Raih Sertifikasi Halal Tiga Kali

A&W Indonesia Raih Sertifikasi Halal Tiga Kali

A&W

Restoran A&W Indonesia kembali memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk ketiga kalinya dan mendapat status-A dalam penilaian penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, terdapat empat tahapan yang harus dilakukan yaitu pengajuan permohonan, penyerahan dokumen, pemeriksaan atau audit serta pasca pengajuan permohonan sertifikasi. Setelah disetujui, sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Sertifikasi membuktikan bahwa produk terkait telah memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23000 (kebijakan, prosedur dan kriteria) sehingga bisa menggunakan label halal pada produknya. Sementara itu, Sistem Jaminan Halal (SJH) diberikan kepada perusahaan yang telah menerima sertifikasi halal selama 3 kali berturut-turut. Penilaian SJH terdiri dari dua nilai yaitu status A dan status B. Perusahaan yang memperoleh status A, hanya perlu melakukan pembaharuan sertifikasi halal satu kali dalam kurun waktu empat tahun. Untuk perusahaan yang mendapatkan status B diharuskan memperbaharui sertifikasi setiap 2 tahun.

Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI, mengatakan, “Proses sertifikasi yang dilakukan oleh A&W membutuhkan waktu 3 bulan karena terdiri dari lebih dari 200 outlet. Sertifikasi yang didapatkan oleh A&W selama tiga kali berturut selama lima tahun terakhir memberikan pengakuan kami terhadap komitmen restoran untuk terus menjaga dan menjamin kualitas produk dengan persyaratan yang berlaku”.

Suryo Wiratno, Product Development and Quality Assurance (PQDA) Manager of A&W Restaurant Indonesia, mengatakan,”Dengan adanya pengakuan yang dengan sertifikasi dan SJH yang diberikan oleh LPPOM MUI memacu kami untuk memberikan kualitas terjamin dan berusaha mempertahankan kepercayaan lebih dari 205 juta konsumen Muslim di Indonesia”.

Untuk membuktikan keakuratan restoran dalam kepemilikan sertifikasi kehalalan, LPPOM MUI telah menerbitkan QR Code yang terpasang di outlet. Hal tersebut dilakukan juga untuk memudahkan konsumen dalam menemukan restoran halal. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved