Management Strategy

Bingung Bayar Pesangon Karyawan, Ini Caranya!

Bingung Bayar Pesangon Karyawan, Ini Caranya!

Undang- undang nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, dijelaskan bahwa salah satu hak tenaga kerja adalah mendapatkan imbalan kerja saat pensiun, PHK dan istirahat panjang. Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.

Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran imbalan kerja dalam laporan keuangannya.

Tetapi menurut Yunan P. Haris, CEO PT Sentra Jasa Aktuaria, masih banyak perusahaan yang belum memahami bagaimana melakukan pencadangan dana imbalan kerja bagi karyawan yang di PHK dan karyawan yang pensiun.

Imbalan kerja menurut PSAK 24 terdiri dari, pertama, mbalan jangka pendek. Kedua, imbalan pasca kerja termasuk program iuran pasti dan program imbalan pasti. Ketiga, imbalan kerja jangka panjang dan keempat, pesangon (termination benefit).

Lebih lanjut Yunan menjelaskan, untuk memenuhi kewajiban tersebut sebuah perusahaan dapat memilih dua cara. Pertama, pencadangan, artinya perusahaan yang melakukan sendiri untuk mencadangkan sejumlah dana guna memnuhi kewajiban imbalan kerja. Kedua, dengan cara pendanaan formal, pilihan ini melibatkan pihak ketiga untuk mengelola dana yang disiapkan untuk imbalan kerja.

Jika perusahaan memilih pencadangan dana, maka ada beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain, ada potensi menghadapi cash problem, apabila ada pembayaran manfaat yang cukup besar, “Ini biasanya terjadi jika karyawan yang pensiun jumlahnya banyak dalam satu waktu, maka kewajiban perusahaan besar ini menyebabkan guncangan cash flownya,” jelas Yunan. Oleh karena itu menurut Yunan, sebagai konsultan dan aktuari, pihaknya lebih menganjurkan perusahaan memilih cara kedua yakni pendanaan formal karena dengan cara ini cash flow dipastikan akan aman. Kedua, kewajiban untuk alokasi dana tersebut dapat dikonversi menjadi biaya dalam laporan keuangan.

“Memang nantinya dalam laporan keuangan akan tampak ada cost tambahan, tetapi ini lebih aman dalam jangka panjang,” jelasnya. Selain itu, dengan dikonversai sebagai biaya, maka perusahaan mendapat keuntungan pajak (pemotongan pajak).

Pendanaan formal terdiri dari beberapa alternatif, pertama mendirikan atau menjalankan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Kedua, berpartisipasi dalam dana Pensiun lembaga Keuangan (DPLK). Ketiga, mengikuti program saving dari perusahaan asuransi.

Denny Riadhi, VP head of Employee Benefits BNI Life, mengaku pihaknya melihat dalam kurun waktu 6 – 7 tahun terakhir sudah mulai naik tren kesadaran perusahaan untuk memilih cara menyiapkan imbalan kerja melalui program saving dari perusahaan asuransi.

Menurutnya, perusahaan yang telah memiliki nama besar dan reputasi akan patuh pada peraturan ini, “Mereka berinisiatif untuk mulai melakukan pendanaan formal dengan demikian akan memotivasi karywannya karena mereka merasa masa pensiunnya terjamin,” ujarnya.

Sebagai perusahaan yang menawarkan jasa mengelola pendanaan formal tersebut BNI Life membnatu memetakan rencana pendanaan, kemudian melakukan manajemen aset dan liabilitas (ALM) serta memberikan laporan sudah sejauh mana aset perusahaan. Selain itu, selain membnatu mengelola pendanaan formal, perusahaan asuransi juga bisa membantu perusahaan berinvestasi dengan membantu rekomendasi untuk portofolionya.

Hingga tahun 2016, BNI Life telah mengelola pendanaan formal imbalan kerja dari 100 perusahaan. Pada Desember 2015, menurut Denny, pihaknya telah mengelola Rp 250 miliar pendanaan formal. Pertumbuhan pengelolaan pendanaan formal dari tahun 2014 – 2015 kurang dari 20 %, “ Karena dalam kurun waktu tersebut banyak perusahaan yang menahan dananya akibat kondisi ekonomi melemah,” jelasnya. Untuk tahun 2016, Denny mengatakan pihaknya menargetkan pertumbuhan pengelolaan pendanaan formal bisa lebih dari 30 %. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved