Strategy

Hartadinata Abadi Kantongi Izin Usaha Gadai di 4 Provinsi dari OJK

PT Hartadinata Abadi Tbk, produsen dan penyedia perhiasan emas terintegrasi Indonesia ekspansi ke bisnis gadai. Melalui PT Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi beroperasi di 4 provinsi Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat mengatakan, OJK terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan. Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen. “OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website OJK,” ujarnya (8/4/2021).

Cuncun Muliawan, Direktur Utama PTGemilang Hartadinata Abadi mengatakan, dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai. Dalam menjalankan bisnis gadai ini, kami berupaya untuk sepenuhnya mematuhi aturan otorisas keuangan, serta menerapkan prinsip kehatian-hatian dengan berfokus pada kepuasan nasabah dan pelayanan yang prima.

Menurut Cuncun menjelaskan, keputusan Hartadinata mengembangkan bisnis gadai didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat besar, terutama dari kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKM yang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah. Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini.

Agus Mardiko Luhur Budiantoro, Direktur Bisnis dan Operasional PT Gemilang Hartadinata Abadi mengatakan, Gadai Hartadinata Abadi menyediakan aneka solusi emas yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat, mudah, aman dan terpercaya, seperti modal usaha, biaya sekolah maupun biaya pengobatan. Layanan Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan yaitu Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran.

Gadai Regular adalah layanan penyediaan dana cash dengan cara menjaminkan emas dalam bentuk perhiasan atau logam mulia dengan tenor maksimal 120 hari. Gadai Opsional adalah layanan gadai biasa yang menyediakan dana cash bagi nasabah yang memiliki perputaran dana cepat seperti usaha kecil dan dapat disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman sesuai keinginan nasabah (harian, mingguan, bulanan). Jaminan dapat ditebus setiap saat jika nasabah berkehendak untuk melunasi. Karisma adalah kelompok arisan emas sebagai sarana edukasi dan literasi emas sebagai alat pelindung nilai bagi masyarakat.

GHA-Fidusia adalah layanan fidusia bagi nasabah yang memiliki usaha mikro dan kecil dengan jaminan BPKB motor dan atau mobil. Jual Beli LM HRTA adalah layanan jual beli produk LM Hartadinata Abadi, dengan cara beli dan jual putus sehingga perseroan mendapatkan fee based income. Jasa Penaksiran adalah jasa penilaian emas perhiasan atau logam mulia bagi masyarakat untuk mengetahui kadar emas perhiasan atau logam mulia yang dimiliki.

”Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Gadai Hartadinata Abadi yang menguntungkan, seperti persyaratan yang mudah; jasa titip murah dan tidak memberatkan; barang jaminan aman dan diasuransikan; waktu gadai yang sangat fleksibel (harian, mingguan dan bulanan); layanan ramah, cepat dan bersahabat; serta berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga kepastian hukum dan perlindungan nasabah terjamin,” tutur Agus.

Hingga saat ini sudah ada 54 unit Gadai Hartadinata Abadi yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB dan NTT. Selanjutnya Hartadinata Abadi berencana untuk memperluas jangkauan gadai hingga ke 100 outlet.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved