Management Strategy

Illegal Logging Masih Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Illegal Logging Masih Marak, Pemerintah Perkuat Pengawasan

Pembalakan liar (illegal logging) masih marak terjadi di Indonesia. Ini tentu saja membuat geram Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan pemerintah akan mengintensifkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau korporasi atau individu yang dicurigai.

Pembalakan liar masih marak terjadi di Indonesia. (IST)

Pembalakan liar masih marak terjadi di Indonesia. (IST)

“Saya dari awal sudah mengatakan sama kawan-kawan. Memberi izin banyak oke. Tapi, kesalahan kami adalah tidak melakukan pengawasan dengan baik dan lengkap. Malah, kalau perlu ada pengawasan bersama dengan pihak independen biar hasilnya lebih bagus,” katanya di Jakarta.

Bukti masih maraknya pembalakan liar bisa terlihat dari perbedaan data ekspor kayu yang dirilis Kementerian Perdagangan dengan data kayu yang telah mendapat sertifikasi dari KLHK. Pemerintah mengakui telah memiliki data perusahaan mana saja yang terlibat, termasuk di mana lokasi pembalakan liar terjadi. Namun, KLHK masih terus berkoordinasi dengan Kepolisan RI dan TNI.

“Dari data ekspor di Kemendag ada sekitar US$10 miliar, tapi, yang kami deteksi dari legalitas kayunya hanya US$6,6 miliar. Berarti ada perbedaan sekitar US$3 miliar. Ini jelas illegal logging. Nanti, KHLK bersama pak Kapolri dan Panglima TNI bareng-bareng meninjau ke lokasi,” kata Siti.

Menurut dia, modus illegal logging semakin banyak. Mulai dari pura-pura minta izin penanaman sawit sampai yang terang-terangan terjadi, yakni menebang pohon secara liar. Meski volumenya kecil, tapi terjadi di mana-mana, hasilnya akan besar juga. Penyalahgunaan izin dan penipuan dokumen masih marak terjadi.

“Saat dicek suratnya, isinya apa, kejadiannya lain. Volume tidak sesuai dengan yang diizinkan. Bisa juga dia mengambil kayu di daerah yang tidak ada izinnya. Punya izin, tapi menebang di luarnya. Jadi macam-macam modelnya dan kita sudah petakan dengan baik,” katanya.

Dalam laporan terbarunya, Koalisi Anti Mafia Hutan bersama Forest Trends melansir lebih dari 25% pasokan kayu yang digunakan industri kehutanan Indonesia berasal dari sumber yang illegal. Pada tahun 2014 saja, lebih dari 30% kayu yang dikonsumsi industri tidak tercatat oleh KLHK. Jumlah kesenjangan volume kayu tersebut mencapai 219 juta meter kubik jika dikalkulasi sejak 1991 hingga 2014.

“Perusahaan berskala besar mengkonsumsi lebih banyak kayu daripada jumlah produksi kayu legal yang dilaporkan ke KLHK. Pada 2014, kelebihan konsumsi ini mencapai 30%,” demikian rilis resmi Koalisi Anti Mafia Hutan bersama Forest Trends.

Pemerintah bisa kehilangan banyak pendapatan dari sektor kehutanan jika pembalakan liar masih terus terjadi. Selain itu, illegal logging yang marak terjadi akan merusak dan bahkan menghilangkan habitat asli berbagai flora dan fauna Indonesia. Populasi orang hutan kini telah terancam punah karena pembalakan liar.

Pembalakan liar juga memicu terjadinya bencana alam seiring menurunnya fungsi hutan sebagai resapan air. Pada saat yang bersamaan, cadangan air bersih pun menipis. Saat eksistensi hutan menurun, tak ada lagi yang bisa menjaga lapisan tanah. Risiko terjadinya erosi kian besar.

Yang tak kalah penting, hutan yang mengganggu target pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dari usaha sendiri dan 40% lewat kerjasama internasional pada akhir tahun 2020 mendatang. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved