Management Strategy

Ini Pengembangan BKPM untuk Layanan Investasi 3 Jam

Lestari Indah Deputi Bidang Pelayanan [enanaman Modal BKPM (Kiri)

Lestari Indah Deputi Bidang Pelayanan [enanaman Modal BKPM (Kiri)

Penyederhanaan layanan investasi yang diberikan BKPM melalui layanan investasi 3 jam, mampu menarik banyak investor asing untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. Sejak 1 Juni 2016 tercatat ada 59 perusahaan dengan nilai investasi Rp137,5 triliun yang sudah menggunakan layanan tersebut. Ada 12 perusahaan asal Singapura, 6 perusahaan dari China, 2 perusahaan Malaysia, 4 perusahaan dari Indonesia, lalu ada juga perusahaan gabungan.

Layanan ini juga memfasilitasi penyerapan tenaga kerja sebesar 44.400 tenaga kerja. Namun pada awal-awal sosialisasi banyak yang meremehkan layanan 3 jam ini. “Waktu saya ke daerah-daerah banyak pengusaha yang tidak percaya, karena proses izin usaha dll itu biasanya membutuhkan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan,” terang Lestari indah, Deputi Bidanf Pelayanan Penanaman Modal BKPM.

Kini, mulai banyak investor yang tertarik menggunakan layanan ini. Pada awal berdiri layanan ini memberikan beberapa produk perizinan. Diantaranya adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta pendirian Perusahaan dan SK pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, Tanda daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabaenan (NIK).

Persyaratan investor pun semakin diperluas. Awalnya perizinan hanya diberikan kepada investor dengan nilai investasi di atas Rp 100 miliar atau 1.000 orang tenaga kerja. Kini khusus beberapa sektor seperti infrastruktur persyaratan ini tidak berlaku. Hal ini karena infrastrukur utama pembangunan dalam pemerintahan Jokowi.

Lalu, untuk perusahaan yang tergolong sebagai supply chain dari perusahaan asing yang sudah ada di Indonesia, bisa investasi di bawah Rp 100 miliar. Menurut Lestari, kebanyakan perusahaan supply chain tersebut merupakan perusahaan kecil. Untuk mendapatkan kesitimewaan tersebut mereka harus datang ke BKPM dan membawa bukti bahwa mereka merupakan suplier dari perusahaan tersebut.

Sektor dari layanan 3 jam ini diperluas menjadi 4 sektor seperti yaitu sektor perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, serta komunikasi dan informatika. Untuk semakin memperluas pelayanan, ada beberapa program khusus yang juga diikutkan. Misalnya realisasi percepatan investasi, layanan jalur hijau, dan klik.

Layanan jalur hijau diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan yang pertama kali mengimpor barang ke Indonesia. Sementara program klik diperuntukan bagi investor yang mau membangun pabrik, bisa membuat membangun pabrik sekaligus mengurus ijin pembangunan.

Sudah ada 32 proyek atau perusahaan yang memanfaatkan program klik dengan nilai investasi mencapai Rp 55,6 trilyun. Luas tanah mencapai 600 hektare dari 14 kawasan industri dengan total ketersediaan tanah 10.000 hektare.

Semuanya dilakukan dengan harapan mengundang lebih banyak investor masuk ke Indonesia. Ke depannya Franky Sibarani, Kepala BKPM akan mengeluarkan program terakit diaspora. Menurutnya, sudah banyak masukan dari orang Indonesia yang tinggal di luar negeri tetapi ingin beronvestasi di Tanah Air kita.

BKPM akan bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementrian Luar Negeri. Hal ini terinspirasi dari pemerintah India yang mampu mengolah diaspora hingga generasi ketiga. Rencananya persyaratan untuk kependudukan seperti KTP akan digantikan dengan paspor.

Untuk NPWP akan digantikan dengan surat rekomendai dari KBRI atau KJRI. Dengan dua persyaratan ini, Eks WNI sudah bisa bertransaksi, setelah membeli bangunan mereka akan memiliki NPWP. Hal ini dilakukan untuk mendorong para diaspora agar berinvestasi di Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved