Strategy

Jurus Meningkatkan Selera Investasi Manufaktur

Jurus Meningkatkan Selera Investasi Manufaktur

Kebijakan tax holiday diluncurkan sebagai strategi menarik dana investasi jangka panjang, terutama untuk industri perintis. Langkah ini seiring perbaikan iklim usaha dan investasi di Tanah Air. Franky Sibarani, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal, mengemukakan, pihaknya sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan (standard operating procedure /SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan usaha (tax holiday).

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya revisi aturan tax holiday oleh menteri keuangan. ”Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mendapat masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday ,” kata Franky dalam keterangan tertulisnya .

Franky mengatakan, pihaknya optimistis pemberlakuan aturan tax holiday yang baru itu akan menggairahkan investasi di sektor manufaktur. Dengan cakupan industri yang diperluas, hal tersebut bisa mendorong berkembangnya industri manufaktur yang berdaya saing tinggi. ”Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi,” tambahnya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menkopolhukam Luhun Binsar Panjaitan (Kiri-Kanan), dalam sebuah acara di Jakarta. (Foto : Destiwati Sitanggang/SWA).

Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kepala BKPM Franky Sibarani, dan Menkopolhukam Luhun Binsar Panjaitan (Kiri-Kanan), dalam sebuah acara di Jakarta. (Foto : Destiwati Sitanggang/SWA).

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis, kebijakan itu mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. “Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Menperin di Konferensi Pers mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday) di Jakarta (27/8/).

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 195/PMK.010/ 2015 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday ). Aturan ini resmi berlaku pada 16 Agustus 2015. Dalam aturan tersebut, masa tax holiday bisa diperpanjang hingga 20 tahun melalui diskresi menteri keuangan. Tak hanya itu, cakupan industri yang bisa mengajukan fasilitas ini pun juga diperluas dari awalnya enam menjadi sembilan sektor industri. Besaran investasi minimum yang menjadi persyaratan juga sedikit diubah. Perusahaan yang bisa mengajukan tax holiday harus menanamkan modalnya minimal Rp 1 triliun. Tetapi, khusus untuk sektor industri permesinan dan industri telekomunikasi, investasi minimalnya diperbolehkan sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu, imbuh Saleh, definisi industri pionir ialah industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan yang luas. Konferensi pers ini turut hadir Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) . Lebih lanjut, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan 9 bidang usaha industri pionir, terdiri 1) logam hulu, 2) pengilangan minyak bumi, 3) kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan 4) Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri. Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, 6) telekomunikasi, informasi dan komunikasi, 7) industri transportasi kelautan, 8) industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus , 9) infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Mekanisme menikmati fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas tax holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011. Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas tax holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas Tax Holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015.

Dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas Tax Holiday pada tanggal 15 Agustus 2015, Kemenko Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan tax holiday ke depannya. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, K/L terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud. Kebijakan tax holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.

Menperin menyampaikan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait guna membahas kebijakan tax holiday ke depan. “Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas kebijakan itu,” ujar Saleh Husin.

Selain fasilitas tax holiday, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan investasi, yaitu tax allowance. Peraturan yang mengatur tentang tax allowance adalah PP 18 Tahun 2015. Fasilitas tax allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved