Strategy zkumparan

KKP Sosialisasikan Pengelolaan PPKT di Kepulauan Selayar

KKP Sosialisasikan Pengelolaan PPKT di Kepulauan Selayar
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan

Pulau-pulau Kecil dan Terluar (PPKT) merupakan benteng utama untuk menjaga keutuhan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Selayar, bertepatan dengan Hari Bumi Internasional, (22/4/2019), Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan PPKT kepada masyarakat dan stakeholder perikanan.

Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki kesatuan ekosistem pesisir yang lengkap dengan potensi ekologi, ekonomi, dan pertahanan keamanan yang besar. Namun, pemanfaatannya dinilai masih belum optimal. Oleh karena itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut melaksanakan Program Penataan dan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Terluar (PPKT) melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah di PPKT atas nama Pemerintah RI melalui KKP untuk kepentingan kedaulatan negara, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Susi menilai, pengelolaan PPKT ini sangat penting untuk dipahami sesuai dengan aturan yang ada. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS). Pulau-pulau kecil dengan ukuran di bawah 100 km2 atau 10 ribu Ha, yang jumlahnya mencapai 15.827 pulau harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pemanfaatannya.

Muh. Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar melalui siaran pers KKP, melaporkan, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki kurang lebih 130 pulau-pulau kecil. Dari jumlah tersebut ,127 pulau merupakan pulau sangat kecil (tiny island) yang ukurannya di bawah 100 Km2. Hanya 33 pulau di antaranya yang berpenghuni.

“Seluruh pulau-pulau kecil tersebut dikelilingi karang dan lamun sehingga kaya akan sumber daya perikanan dan pariwisata. Selayar juga memiliki jumlah nelayan 15.429 orang dalam 7.693 RTP. Kami menyadari tanpa kerja keras dan tata kelola yang baik, kekayaan alam tersebut tidak akan dinikmati oleh masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengupayakan pengelolaan sumber daya alam dengan mengedepankan keberlanjutan,” papar Basli.

Basli menilai, sosialisasi yang dilakukan KKP ini sangat penting mengingat masyarakat perlu mengetahui aturan pengelolaan PPKT secara jelas. Masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), promosi dan investasi, sertifikasi hak atas tanah, dan pembangunan infrastruktur yang merupakan kebijakan utama KKP. Menurutnya, ini merupakan wujud hadirnya negara dalam membangun kedaulatan atas PPKT yang akan mendatangkan potensi ekonomi rill untuk menopang kekuatan ekonomi nasional.

Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri memiliki dua sektor unggulan yaitu sektor kelautan dan perikanan dan sektor pariwisata. Sehubungan dengan itu, Pemda akan membangun dua program strategis. Pertama, mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai kawasan otomomi khusus sektor pariwisata. Kedua, pembangunan kawasan industri perikanan terpadu.

Namun, Basli mengakui, masih terdapat praktik illegal dan destructive fishing (penangkapan ikan ilegal dan dengan cara merusak lingkungan) di masyarakat. Selain itu, kesadaran masyarakat akan bahaya sampah masih sangat minim, dan ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia perikanan andal masih sangat rendah.

“Kami terus melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat di pulau-pulau kecil agar mereka tidak melakukan praktik-praktik illegal dan destructive fishing, konektivitas antar pulau, pembenahan destinasi wisata, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya perikanan agar tetap lestari,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, bertepatan dengan Hari Bumi Internasional ini, kepada masyarakat yang hadir Menteri Susi berpesan untuk tidak lagi melakukan praktik destructive fishing dengan pemakaian bom, portas, dan sebagainya yang dapat merusak lingkungan.

“Laut itu kan masa depan dan tempat Bapak cari makan. Kalau dirusak, ya ikannya tidak ada. Saya sudah usir kapal-kapal asing, 488 sudah ditenggelamkan sesuai perintah Pak Presiden. Kapal asing datang lagi, ditangkap lagi, ditenggelamkan lagi. Tapi setelah mereka pergi, laut seharusnya banyak ikan, Tapi kalau Bapak rusak, diambil karangnya, dibom karangnya, diportas ikannya, hanya untuk mengambil ikan napoleon satu ekor, artinya Bapak bikin mati semua,” tutur Susi kepada masyarakat Selayar.

Menurutnya, 1 gram portas dapat merusak 6 meter persegi karangnya. Selain merusak bumi dan lingkungan, penggunaan bahan-bahan berbahaya itu juga dapat mengganggu kesehatan nelayan, terutama mata. Begitu pula dengan penggunaan kompresor yang telah banyak mengakibatkan kecelakaan berupa kelumpuhan pada nelayan.

Masyarakat juga diminta berjanji untuk tidak menggunakan bom demi mendapatkan ikan yang hanya akan menguntungkan pengepul saja. “Tolong hentikan pengrusakan. Itu kan warisan untuk anak cucu Bapak,” imbuhnya.

Dengan pengelolaan yang baik, Menteri Susi yakin Kabupaten Kepulauan Selayar dapat berkembang lebih cepat. Terlebih, Kepulauan Selayar berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi jalur lalu lintas perdagangan dan logistik kelautan utama. Dengan demikian, jika keindahan dan keasrian alamnya terjaga, Kepulauan Selayar akan mendapat perhatian dunia.

“Kepulauan Selayar beruntung ada di jalur ALKI. Tak banyak kepulauan yang seperti ini. Dengan berada di jalur ALKI, ini merupakan kesempatan besar Kepulauan Selayar menjadi destinasi wisata utama dari berbagai penjuru dunia,” tambahnya.

Menteri Susi juga mengingatkan bahwa pulau-pulau tidak boleh diperjualbelikan dan sertifikat kepemilikan tidak boleh dikeluarkan. “Kalau ada yang menyertifikatkan pulau itu pasti palsu. Pulau itu hanya boleh ada hak kelola. Pemerintah yang mengeluarkan hak kelola dan ada masanya hak kelola itu. Jadi tidak boleh pulaunya diperjualbelikan lalu ditutup, orang tidak boleh masuk karena sudah dibeli oleh si A. Itu palsu. Tidak benar,” dia menegaskan.

Selain itu, ia berpendapat masyarakat harus tetap punya akses ke pulau mana pun meskipun sudah ada pihak yang memiliki hak kelola. Namun, jika kedatangan masyarakat hanya untuk piknik dan kemudian meninggalkan sampah yang mengotori pulau dan perairan, Menteri Susi menyarankan agar akses dimaksud ditutup saja.

Untuk menjaga kesehatan laut dan keberlangsungan ekosistem bawah laut, Menteri Susi juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai seperti sedotan dan kantung plastik.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved