Strategy

Rizal Ramli Minta Jabatan Pejabat Pelabuhan Dinaikkan

Oleh Admin
Rizal Ramli Minta Jabatan Pejabat Pelabuhan Dinaikkan

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia Rizal Ramli meminta level jabatan pejabat otoritas pelabuhan ditingkatkan. Jabatan saat ini dinilai kurang kuat untuk menegakkan hukum di pelabuhan.

Rizal Ramli (ant)

Rizal Ramli (ant)

“Pak Menko sudah mengirimkan surat ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar eselon otoritas pelabuhan dinaikkan agar lebih gagah,” kata Ketua Tim Satuan Tugas Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Kooordinator Bidang Maritim, Jakarta, Rabu, 23 September 2015.

Menurut Agung, otoritas pelabuhan akan menjadi ujung tombak dari penegakkan hukum di pelabuhan. Saat ini para pejabat otoritas pelabuhan Tanjung Priok berstatus eselon III A dari seharusnya II B. Karena faktor inilah wewenang otoritas pelabuhan di lapangan terkesan kurang kuat. Dengan menaikkan jabatan itu diharapkan para aparat dapat lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya.

Agung menambahkan, saat ini yang tengah diutamakan pemerintah adalah penguatan unsur dari kementerian dan lembaga. Kementerian Perhubungan, melalui otoritas pelabuhan, diminta menjadi garda utama di pelabuhan. Selama ini memang kerap terjadi konflik kepentingan antar Kementerian Perhubungan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II selaku pelaku bisnis di pelabuhan.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui juga adanya konflik kepentingan ini. Menurut Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebenarnya Kemenhub adalah pihak yang berlaku sebagai regulator di pelabuhan, sementara Pelindo sebagai operatornya. Pembagian ini sudah berlaku sejak September tahun ini. “Tapi kadang-kadang, orang kalau nyaman kan suka lupa,” kata dia.

Untuk semakin memperkuat pembagian tugas ini, pada akhir September ini kedua lembaga akan mengadakan konsensi. Di sana, akan dipertegas mengenai pekerjaan Pelindo II. Dari pekerjaan mereka, pemerintah akan mendapatkan kompensansi sekitar 2,5 persen dari hasil kotor keuntungan Pelindo II. Uang ini kemudian akan masuk ke kas negara.

“Tapi nanti masih tunggu audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tentang besaran dan lama konsensinya,” kata Antonius.

TEMPO.CO


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved