Management Strategy

Tenaga Kerja Indonesia Masih Butuh Sertifikasi

Tenaga Kerja Indonesia Masih Butuh Sertifikasi

Di era ekonomi global di mana pergerakan bebas barang, jasa, modal, teknologi dan keterampilan meningkat pesat, banyak negara ingin menerapkan kerangka kualifikasi untuk meningkatkan mobilitas pekerjanya secara global. Selain menetapkan standar dan kriteria nasional, kerangka kualifikasi juga menjadi sebuah mekanisme untuk memungkinkan keterampilan dan kualifikasi yang diperoleh peserta didik di mana pun untuk mendapatkan pengakuan.

Standar dan kriteria yang meliputi kerangka kualifikasi didasarkan pada hasil belajar, yang tertuang dalam pengetahuan, kecakapan, dan kemampuan pemegang kualifikasi untuk menerapkannya dalam konteks seperti tempat kerja atau pun pendidikan tingkat lanjut.

Mendasarkan kualifikasi pada hasil belajar memberi penekanan baru pada penilaian dan memungkinkan seseorang untuk mencapai kualifikasi melalui jalur yang berbeda-beda dan tidak semuanya merupakan pembelajaran formal.

kopdar

Agar dapat berkompetensi, tentunya diperlukan standarisasi. Apalagi jika terkait dengan sumber daya manusia, megingat Indonesia sendiri memiliki sumber daya manusia yang sangat berlimpah. Namun sayangnya, belum semua sumber daya terstandardisasi. Oleh sebab itu, dibentuklah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai respon atas kebutuhan nasional dan regional serta tren global terkait integrasi ekonomi.

Dalam Peraturan Presiden No. 8/2012 tentang KKNI diberlakukan pada tahun 2012 dan menetapkan sebuah hirarki yang terdiri dari sembilan tingkat kualifikasi untuk membandingkan hasil pendidikan formal, non-formal dan informal, serta pengalaman kerja.

Tiga pelaku utama dalam pengembangan KKNI adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Bagyo Y. Moeliohardjo, Ketua Tim Studi ACDP tentang Dukungan Pelaksanaan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia menyatakan bahwa tahapan pelaksanaan KKNI bervariasi antara berbagai sektor di Indonesia. Sertifikasi merupakan hal umum dalam bidang kejuruan seperti politeknik, namun penerapan hasil pembelajaran merupakan hal yang relatif baru dalam pendidikan tinggi.

Menurut Bagyo, secara nasional, Indonesia menghadapi tantangan ketenagakerjaan termasuk ketidakselarasan antara hasil pendidikan, pelatihan profesional dan keterampilan, dengan kebutuhan tenaga kerja. Lulusan universitas akan sangat dibutuhkan dalam tiga tahun ke depan. Namun walaupun sistem universitas saat ini dianggap mampu menghasilkan jumlah lulusan yang tepat, terdapat kekhawatiran soal ketepatan kualitasnya. Para pengusaha acap kali mengungkapkan ketidakpuasan atas kualitas lulusan yang mereka rekrut.

Bagyo juga menambahkan bahwa pengusaha sering mengemukakan kesenjangan pada kualitas dan jenis keterampilan yang lulusan capai di universitas. Lulusan universitas dengan kualifikasi yang sama sering kali memiliki serangkaian keterampilan dan pengetahuan yang sangat berbeda, dan terdapat banyak variasi standar. Hal ini membuat pengusaha sulit untuk meyakini kualifikasi yang dimiliki para siswa.

“Karena itu, saat ini banyak pengusaha memilih menggunakan sumber perekrutan informal daripada sumber-sumber resmi yang tidak diyakini dan dianggap ketinggalan zaman atau tidak relevan. Membangun proses penjaminan kualitas dan kerangka kualifikasi nasional akan membantu standarisasi kualitas universitas dan meyakinkan para pengusaha bahwa lulusan akan memiliki jenis dan standar pengetahuan dan keterampilan, tambahnya

Terkait hal tersebut KKNI akan menyediakan kesempatan baru yang dulunya tidak mungkin, seperti Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL). RPL adalah proses yang dilakukan oleh lembaga formal untuk menilai kemampuan dan pengetahuan yang dicapai seseorang di luar lembaga tersebut guna mengakui suatu kompetensi terhadap standar-standar atau kompetensi formal.

“Di sektor pendidikan, RPL memungkinkan akses ke pendidikan formal sembari mengadvokasi peningkatan keterampilan dan pengetahuan serta mengakui kesetaraan mutu antar lembaga pendidikan. Pada sektor tenaga kerja, RPL digunakan untuk menyamakan kualifikasi pekerjaan dan kompetensi antara penyedia pelatihan dan tempat kerja,” ujar Bagyo

Standardisasi kualitas Sumber daya manusia saat ini memang mendesak urgensinya. Namun, bukan berarti tanggung jawab ini lantas dibebankan seluruhnya pada pemerintah. Ada beberapa rekomendasi yang ditawarkan salah satunya adalah Membentuk Badan Kualifikasi Nasional Indonesia (BKNI) untuk mengkoordinir semua kegiatan terkait KKNI dan memastikan adanya upaya yang sinergis, khususnya untuk mengatasi tantangan dari pelaksanaan pasar bebas ASEAN. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved