Management Strategy

Wow, KAI Punya 16 Ribu Rumah Dinas

Wow, KAI Punya 16 Ribu Rumah Dinas

PT Kereta Api Indonesia (KAI) boleh jadi merupakan salah satu BUMN paling kaya di Indonesia. Mereka memiliki banyak aset tanah dan rumah dinas yang terletak di pusat kota. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 16.000 rumah dinas yang bisa diberdayakan untuk mendongkrak pendapatan nonangkutan.

“Sejak era Pak (Ignasius) Jonan, aset-aset itu mulai diberdayakan. Saat ini, porsinya masih 4-5%. Di Jepang, pendapatan sejenis sudah 15% (dari total pendapatan),” kata Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro.

Saat ini, Unit Aset Non Railway KAI tak hanya fokus pada penertiban aset secara fisik namun juga sangat concern pada penertiban aset secara administratif. Hingga Februari 2016, total luas tanah kereta api mencapai 320 juta m2. Luas tanah tersebut meliputi ROW (milik pemerintah) 57 juta m2 dan non-ROW (milik KAI) 262 juta m2.

Edi Sukmoro - direktur utama PT Kereta Api Indonesia

Edi Sukmoro – direktur utama PT Kereta Api Indonesia

Penertiban secara fisik yang sudah dilakukan antara lain pemasangan plang, patok dan peneng di rumah dinas, maupun tindakan penertiban secara langsung. Sebelum melakukan penertiban dan pensertifikatan aset, KAI melakukan sosialisasi kepada warga yang menempati lahan KAI.

Tahap awal adalah pendekatan terhadap warga yang bersangkutan, kemudian memberikan pemahaman dan sosialisasi. Tahap berikutnya adalah jika warga yang menempati lahan KAI tersebut menolak untuk menyerahkan aset tersebut maka KAI akan menempuh jalur hukum.

Bila warga dengan sukarela menyerahkan kembali aset tersebut, KAI akan menempuh proses berikutnya yaitu melakukan penjagaan dan pensertifikatan terhadap aset yang telah diamankan tersebut.

Selama tahun 2015 lalu, Unit Aset Non-Railway telah melakukan penertiban terhadap 4.843 bangunan liar dan 318 rumah perusahaan di seluruh wilayah kerja PT KAI. Dari seluruh penertiban yang dilakukan selama tahun 2015, nilai aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 triliun.

Aset yang telah selesai ditertibkan oleh unit aset daerah pada tahun 2015 diserahkan kepada Unit Pengusahaan Aset untuk dikomersialkan dengan dilampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Unit Pengusahaan Aset. (Reportase: Herning Banirestu)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved