Business Update

Berikut Manfaat Berzakat di Lembaga Resmi

Berikut Manfaat Berzakat di Lembaga Resmi

Zakat merupakan rukun islam yang keempat, dan hukumnya bersifat wajib bagi yang mampu. Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat di antaranya: zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Penyaluran zakat bisa langsung atau melalui lembaga resmi, seperti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 21 Ramadhan 1442 H lalu agar menyalurkan zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi. Ternyata, menyalurkan zakat ke lembaga resmi memiliki banyak manfaat dan kelebihan, di antaranya:

1. Lebih dekat dengan sejarah IslamPengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.

2. Praktis dan memudahkanSistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.

3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakatSistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.

4. Dana terhimpun bisa dialokasikan secara proporsionalSistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

Salah satunya, Anda bisa menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS berinovasi dengan mendirikan lembaga-lembaga program yang menguatkan peran BAZNAS dalam penanggulangan kemiskinan. Sebanyak 11 lembaga program BAZNAS di bidang sosial kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, hingga ekonomi telah memberikan manfaat bagi jutaan mustahik di berbagai kawasan Indonesia dan luar negeri.

Kemudian dalam upayanya menanggulangi Covid-19, BAZNAS membentuk Satuan Tugas Nasional Covid-19 mulai dari program bantuan kesehatan hingga ekonomi.

Pada program darurat kesehatan, BAZNAS meluncurkan Program Kita Jaga Kyai pada 2 Agustus 2021 lalu. Program Kita Jaga Kyai bertujuan untuk menjaga kesehatan kyai dan lingkungan pondok pesantren di masa pandemi, dengan didukung pemberian paket kesehatan dan memberikan layanan kesehatan bagi para kyai.

Kemudian BAZNAS juga menggencarkan Kita Jaga Yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap para anak-anak yang harus kehilangan orang tua akibat terpapar Covid-19. BAZNAS membantu para anak yatim untuk memenuhi kebutuhan harian dan akses pendidikan yang layak.

Teranyar, dalam program darurat ekonomi, BAZNAS menginisiasi program Kita Jaga Usaha sebagai respon darurat ekonomi Covid-19 yang terdiri dari UMKM Bangkit dan Dapur Kuliner Nusantara. Program Kita Jaga Usaha diluncurkan pada Jumat (27/8), dengan dukungan berbagai pihak.

Untuk skema bantuan di Kita Jaga Usaha, UMKM Bangkit merupakan program pemberian bantuan langsung kepada 10.000 pelaku UMKM di wilayah PPKM level 3 dan level 4 dengan jumlah bantuan sebesar Rp1.000.000, yang diberikan melalui kartu ATM bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sedangkan program Dapur Kuliner Nusantara adalah program pemberdayaan warteg, warung nasi, warung padang, dan usaha kuliner skala kecil lainnya untuk menyediakan 72.000 paket makanan yang akan didistribusikan kepada pelaku isoman, panti asuhan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, pesantren, rumah singgah, nakes dan warga terdampak PPKM.

Sesuai dengan visi BAZNAS untuk menjadi lembaga utama menyejahterakan umat, berbagai program itu terus digiatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para dhuafa dan mereka yang membutuhkan agar terus berdaya dan sejahtera bersama BAZNAS. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat melalui BAZNAS, maka akan turut memperkuat dan membantu 11 lembaga program itu untuk terus membersamai para mustahik dan anak yatim untuk meraih beragam manfaat untuk kehidupannya.

Mari turut membantu perjuangan BAZNAS dalam menyejahterakan umat, dengan menyalurkan donasi terbaik Anda melalui link https://baznas.go.id/bayarzakat. Serta bisa juga menyalurkan zakat Anda melalui rekening:

– BSI : 955.5555.400– BCA: 686.0148.755– Mandiri: 0700.0018.555.55– BNI: 5555.5050.27Informasi rekening lainnya klik baznas.go.id/rekeningKonfirmasi dengan menghubungi nomor WhatsApp 087877373555 atau email ke [email protected]


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved