Management Trends JET express

Situasi Terpaksa, Perusahaan Dapat Kurangi Tunjangan Karyawan Saat WFH

Ashoya Ratam, Ketua iluni FH UI (kiri bawah)

Perusahaan dapat mengurangi tunjangan transportasi karyawan saat diberlakukannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang disebabkan pandemi COVID-19.

“WFH ini tidak dikehendaki pengusaha maupun pekerja, tetapi situasi ini terpaksa karena pandemi COVID-19,” kata pakar perburuhan dari Universitas Indonesia, Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH di Jakarta, saat menjadi pembicara dalam Talkshow Kartini Day yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), 22 April 2020, dengan format seminar menggunakan aplikasi Zoom.

Meski bekerja dari rumah, baik pekerja maupun pengusaha, harus tetap melaksanakan hak dan kewajibannya. Namun pengusaha dapat mengurangi tunjangan transportasi karyawan jika kondisi keuangan perusahaan kurang begitu baik.

Uwiyono menambahkan, perusahaan tidak bisa memecat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya jika tidak mengalami kerugian terus-menerus yang mengakibatkan perusahaan tutup. Namun, kata dia, baik pengusaha maupun pekerja dapat melakukan negosiasi dengan memiliki Pasal 93 Ayat 3 UU 13/2003. Pengusaha dapat melakukan PHK pada karyawannya, setelah jangka waktu satu tahun dengan kewajiban membayar upah sebesar 100% gaji untuk empat bulan pertama, 75% gaji untuk empat bulan kedua, dan 50% gaji untuk empat bulan ketiga.

Meski berada dalam situasi pandemi COVID-19, kata dia, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kewajiban lainnya.

Sementara praktisi hukum A. Kemalsjah Siregar, sebagai salah satu pembicara talkshow, menambahkan, pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia merupakan peristiwa yang berada di luar kemampuan normal manusia dan digolongkan sebagai keadaan memaksa. Pandemi itu juga mengakibatkan pengusaha di seluruh dunia terpaksa dan harus mengurangi kegiatannya secara drastis atau bahkan menghentikan kegiatan usahanya, berdampak pada pendapatan perusahaan.

“Pengusaha sebaiknya mencapai kesepakatan dengan pekerja apabila tidak membayarkan upah atau membayar kurang upah. Tidak tepat untuk menggunakan istilah cuti di luar tanggungan,” kata Kemal.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), Ashoya Ratam, mengatakan sejak akhir Maret dampak WFH sudah dirasakan masyarakat. Meskipun yang merasakan paling berat adalah mereka yang memiliki pendapatan harian, seperti buruh, sopir, pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, dan lainnya. “Kita tidak boleh terhalangi oleh kendala yang ada di depan mata, teknologi dapat kita manfaatkan pada saat WFH,” kata Ashoya saat membuka talkshow.

Ashoya mengajak alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk turut serta memberikan kontribusi bagi penanganan COVID-19 dan meringankan beban masyarakat yang terdampak COVID-19. Kewajiban alumni yang harus turut serta memberikan kontribusi bagi bangsa dan membawa nama almamater FHUI. Kontribusi para peserta akan kita donasikan untuk kegiatan #PerangiCOVID-19 dan #BantuYangTerdampak.

“Semangat Kartini harus tetap tertanam di jiwa kita. Dalam kumpulan surat Kartini kepada sahabat penanya, J.H. Abendanon, yang dibukukan dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, kita harus yakin setelah masa sulit yang dihadapi ini akan muncul sejuta titik terang baru, ” ujar Ashoya lagi.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved