Kementerian PANRB

Membangun Zona Integritas, Role Model Pelayanan Publik yang Bebas dari Korupsi

Suasana pagi itu, 10 Desember 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, sedikit heroik tetapi sangat kondusif. Tampak ada kegiatan protokoler di situ. Semua tamu yang akan memasuki ruang Birawa harus memperlihatkan undangan/id card yang telah disiapkan panitia. Rupanya, sejumlah petinggi negara, di antaranya Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan petinggi dari berbagai kementerian/lembaga/pemda hadir di situ. Ada apa gerangan?

Pagi itu, Selasa 10 Desember 2019, sehari setelah Hari Antikorupsi Internasional 9 Desember, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas kepada 506 unit kerja dari 63 instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penghargaan ini diserahkan oleh Tjahjo Kumolo yang didampingi pemimpin tiap-tiap instansi kepada pemimpin tiap-tiap unit kerja.

Penghargaan juga diberikan kepada 16 pemimpin dari kementerian/lembaga/pemda yang berhasil membangun Zona Integritas secara masif di wilayah instansi masing-masing. Penghargaan kepada para pemimpin instansi ini diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin didampingi Tjahjo Kumolo.

Dalam sambutannya, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Begitu juga dengan upaya peningkatan integritas aparatnya. “Upaya ini akan berpengaruh pada kepuasan masyarakat dan akan meningkatkan kepercayaan publik. Ujungnya, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan bahwa integritas harus menjadi pengungkit utama pembangunan dalam menghadapi berbagai tantangan global menuju kemakmuran masyarakat Indonesia. “Pemerintah harus terus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana penunjang kegiatan pemerintahan. Melalui transformasi digital diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik dan terintegrasi,” paparnya.

Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. “Pembentukan Zona Integritas dilakukan dengan membangun percontohan (role model) pada tingkat unit kerja di instansi pemerintah sebagai unit menuju WBK atau WBBM,” katanya.

Menurut Tjahjo, sesuai dengan arahan presiden yang tertuang dalam prioritas utama pembangunan menuju Indonesia Maju, diperlukan adanya transformasi di bidang ekonomi yang harus didukung oleh industrialisasi dengan memanfaatkan SDM unggul dan infrastruktur. Dalam hal ini, penyederhanaan regulasi dan birokrasi sangat diperlukan. “Penyederhanaan birokrasi dan regulasi perlu dilakukan terhadap prosedur birokrasi yang panjang, berbelit-belit, dan menghambat pelayanan publik,” kata Tjahjo tandas.

Pembangunan Zona Integritas pada unit-unit pelayanan strategis ini dimotori Kementerian PAN-RB, khususnya oleh Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB-Kunwas). Tujuannya, untuk mendorong terciptanya Unit Kerja di instansi pemerintah yang bebas dari korupsi dan KKN, serta mampu memenuhi kebutuhan dan harapan publik di bidang layanan.

Deputi bidang RB-Kunwas M. Yusuf Ateh mengatakan, fokus pembangunan Zona Integritas pada 2018 dan 2019 adalah pada sektor penegakan hukum, yakni di instansi Polri, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan, Mahkamah Agung, TNI, dan Kementerian Pertahanan. Pada 2019 pembangunan Zona Integritas juga fokus pada Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). “Unit kerja pelayanan tersebut,” kata Ateh, “dapat menjadi contoh yang akan menularkan virus-virus reformasi dan perbaikan tata kelola kepada unit kerja pelayanan lainnya.”

Ia menjelaskan, tahapan dalam pembangunan Zona Integritas diawali dengan pencanangan pada unit kerja. Langkah kedua, pembangunan enam area perubahan, yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ketiga, penilaian oleh Tim Internal.

Langkah keempat, evaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Unit kerja pelayanan juga didukung hasil survei eksternal dari Badan Pusat Statistik terhadap persepsi korupsi dan persepsi kualitas pelayanan yang menyatakan nilai indeks yang tinggi/baik.

Langkah kelima, penetapan predikat unit kerja pelayanan WBK/WBBM. Adapun langkah terakhir, penyerahan penghargaan WBK/WBBM kepada unit kerja pelayanan tersebut — untuk lebih jelasnya, lihat Bagan.

“Momen Hari Antikorupsi Internasional ini harus mampu menjadi pemicu bagi seluruh instansi pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara konkret, sistematis, dan berkelanjutan melalui penerapan program reformasi birokrasi yang telah ditetapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025,” kata Ateh menegaskan.

Naik Signifikan

Dilihat dari sisi jumlah unit kerja pelayanan yang diusulkan ditetapkan sebagai Zona Integritas, terjadi peningkatan signifikan dari 2018 ke 2019. Jumlah yang diusulkan meningkat dari 910 unit kerja pelayanan pada 2018 menjadi 2.246 unit kerja pada 2019 atau meningkat 146%.

Setelah melalui serangkaian penilaian, dari 2.246 unit kerja tersebut akhirnya sebanyak 473 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBK dan 34 unit kerja pelayanan ditetapkan sebagai WBBM. Dengan demikian, setelah program ini digulirkan pada 2014, hingga tahun ini terdapat 779 unit kerja berpredikat WBK dan 57 unit kerja berpredikat WBBM. Unit kerja tersebut tersebar di berbagai instansi pemerintah, di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Rumah Sakit, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan, Lapas, Rutan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Perizinan.

Pada penghargaan Zona Integritas 2019, Kementerian Keuangan menjadi instansi yang terbanyak mendapat anugerah WBK/WBBM, yaitu sebanyak 155 unit dari total 506 unit kerja yang mendapatkan anugerah. Rinciannya, Sekretariat Jenderal (Setjen) mendapatkan satu dari enam unit; Direktorat Jenderal Anggaran, satu dari satu unit; Direktorat Jenderal Pajak, 36 dari 106 unit; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 26 dari 45 unit; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 72 dari 115 unit; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, 18 dari 32 unit; serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, satu dari satu unit.

Peringkat ke-2 sampai ke-5 penerima anugerah Zona Integritas tahun 2019 ditempati Kejaksaan Agung (93 unit kerja), Mahkamah Agung (62 unit kerja), Kementerian Hukum dan HAM (43 unit kerja), dan Kepolisian (41 unit kerja) — data selengkapnya lihat Tabel.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, penghargaan WBK dan WBBM ini bukan sesuatu yang on/off. “Ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan tertinggi dan seluruh jajaran Kemenkeu untuk terus mewujudkan layanan terbaik,” katanya tandas. Dengan memiliki Service Level Agreement, pihaknya ingin memastikan bahwa layanan instansinya akan memenuhi standar pelayanan yang baik, terutama dalam konteks integritas. “Kami bersinergi dan memastikan saling mengingatkan apabila ada hal-hal yang berpotensi mengandung risiko agar dimitigasi di depan,” kata Hadiyanto.

Ke depan, penghargaan ini akan menjadi acuan Kemenkeu untuk semakin memperbanyak dan memperluas lagi Zona Integritas. Bahkan, pihaknya menargetkan seluruh kantor Kemenkeu harus sudah memenuhi kualifikasi WBK dan WBBM.

Dengan pencapaian itu, kata Hadiyanto, Kemenkeu diharapkan bisa menjadi partner bagi Kementerian PAN-RB untuk bersama membangun Zona Integritas di seluruh instansi pemerintah. “Kemenkeu telah diminta untuk melakukan evaluasi dan menetapkan sendiri wilayah-wilayah mana yang menjadi Zona Integritas. Tentu, kami akan berkoordinasi dengan Irjen, Sekjen, dan unit Eselon I yang akan menjadi target penilaian evaluasi mandiri oleh Kemenkeu,” Hadiyanto menjelaskan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang untuk pertama kalinya pada 2019 ini meraih penghargaan, langsung mendapat WBK di enam unit kerja, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Jombang Badan Pendapatan Daerah Ja-Tim, UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Jember Disperindag Ja-Tim, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ja-Tim, UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Ja-Tim, RSU Haji Surabaya, dan RSU Jiwa Menur Surabaya.

Gubernur Ja-Tim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, upaya Pemprov Ja-Tim membangun zona integritas sebenarnya telah dilakukan sejak 2012. Namun, belum ada yang bisa memenuhi syarat keberhasilan yang ditentukan oleh Tim Penilai Nasional Zona Integritas hingga 2019.

“Keberhasilan ini cukup beralasan, karena tahun ini pendampingan kepada unit kerja Pemprov Ja-Tim dilakukan lebih terstruktur yang merupakan sinergi antara Inspektorat dan Biro Organisasi. Saya rasa ini menjadi referensi sumber semangat dan kehati-hatian kami untuk bisa terus melakukan langkah-langkah yang lebih cepat dan transparan dalam memberikan layanan,” kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Didukung Tim yang Solid

Untuk menjalankan peran strategis sebagai penggerak utama reformasi birokrasi di Indonesia, Kedeputian RB-Kunwas didukung tim yang solid. Tim yang dipimpin M. Yusuf Ateh ini beranggotakan 70 orang dengan berbagai disiplin ilmu, antara lain kebijakan publik, manajemen, hukum, akuntansi, dan yang terkait dengan pemerintahan. Setengah dari jumlah anggota tim tersebut merupakan generasi milenial.

Sekretaris Deputi RB-Kunwas Didid Noordiatmoko mengatakan, kualifikasi utama yang dibutuhkan untuk bergabung dalam tim ini adalah kemampuan menganalisis masalah. Adapun tugas utama tim ini, menurut Didid, adalah membuat instansi pemerintah lain menjadi baik. “Keberhasilan kami diukur dari kinerja birokrasi di tempat lain. Apabila kami tidak bisa memperbaiki instansi lain, berarti kami gagal,” kata Didid di sela-sela panel diskusi yang melibatkan seluruh anggota tim untuk menentukan unit kerja yang memenuhi kriteria WBK/WBBM.

Yang menarik, tim asuhan M. Yusuf Ateh ini tidak hanya dibekali berbagai kemampuan teknik analisis, tetapi juga dibekali falsafah hidup yang membangun jiwa kesatria. Mereka, antara lain, diwajibkan membaca cerita silat legendaris dari Kho Ping Hoo, S.H Mintardja, hingga Langit Kresna Hariadi. “Tujuannya, untuk menjadikan anggota tim memiliki loyalitas pada nilai-nilai kebenaran,” kata Didid. Menurut pria yang menjadi pegawai negeri sejak 1984 ini, berbagai cerita tersebut dapat mendorong keteguhan untuk mencapai objektif meski menghadapi berbagai halangan.

Jeihan Kahfi Barlian & SujatmakaReportase: Vina Anggita

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved