Capital Market & Investment

Akhir Maret, Perdagangan Bursa Efek Diubah

Pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia. (Ilustrasi Foto : Vicky Rachman/SWA)

Untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan beragam langkah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri pasar modal, serta sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung penerapan working from home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dan seiring dengan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, perlu diambil langkah langkah tambahan untuk menjaga keberlangsungan pasar modal agar tetap kondusif.

OJK meminta BEI untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Rinciannya, sebagai berikut “Waktu perdagangan di bursa efek dari hari Senin hingga Jumat, menjadi sesi I, yaitu mulai jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II dibuka pada jam 13.30 hingga 15.00,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/3/2020) malam.

Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00-15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30-15.30. “Kepada KPEI dan KSEI untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan,” ucap Yunita.

Penyingkatan jam perdagangan bursa efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh KPEI dan KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved