Capital Market & Investment

Aplikasi Pintu dan Bappebti Tingkatkan Edukasi Crypto di Vokasi UGM

Aplikasi Pintu dan Bappebti Tingkatkan Edukasi Crypto di Vokasi UGM
Tujuan Pintu mengedukasi mahasiswa UGM agar dapat berinvestasi crypto dengan aman

PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu sebagai platform jual beli dan investasi aset crypto gencar mengedukasi mengenai investasi aset crypto. Kali ini Pintu bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menggelar Pintu Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM) bertajuk ‘Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman’.

Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., MBA, Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM mengungkapkan, acara ini merupakan kesempatan yang bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya crypto currency.

Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M., Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI mengapresiasi Pintu dalam mengadakan acara ini. “ Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu crypto currency. Faktanya industri crypto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” jelasnya.

Perdagangan aset crypto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Sri Sundayani, SE.Msi., Pemeriksa Madya Biro Pengawasan BAPPEBTI menjelaskan lebih lanjut regulasi yang telah diterapkan. “Dulu sebelum investasi crypto diatur oleh BAPPEBTI, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri. Saat ini dengan adanya aturan, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa memercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh BAPPEBTI,” ungkapnya.

Untuk mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, BAPPEBTI telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset crypto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman.

Jonathan Hartono, Head of Community Pintu menjelaskan, tujuan mengedukasi mahasiswa UGM agar dapat berinvestasi dengan aman. “Semua investasi pasti memiliki risiko apalagi crypto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi. Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” dia berpesan.

Jonathan menambahkan, ada beberapa tips agar menjadi lebih baik dalam investasi. Pertama, pilih platform yang berada di bawah naungan BAPPEBTI yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia. Kedua, jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun. Ketiga, bisa pakai strategi Dollar Cost Averaging yaitu prinsip kita percaya aset tersebut akan naik, untuk itu bisa berinvestasi secara bertahap. Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved