Capital Market & Investment zkumparan

Bank Bukopin Lanjutkan Transformasi

Dirut Bank Bukopin, Rivan Purwantono. (Foto : Bukopin)

PT Bank Bukopin Tbk konsisten melanjutkan proses transformasi yang dimulai sejak September 2020 hingga memasuki pekan kedua di Januari tahun ini. Dirut Bank Bukopin, Rivan Purwantono, dalam pernyataan tertulis, menyampaikan hal ini untuk menjaga dukungan pemegang saham, kepercayaan nasabah, serta memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi dalam meyakinkan masyarakat di tahun 2021.

Adapun, harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham perseroan mencapai harga tertinggi di Rp 845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham. “Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini.” terang Rivan di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Untuk terus berkomitmen terhadap transformasi tersebut, Rivan menjelaskan bahwa Bank Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru perseroan yang sejalan dengan misi KB Kookmin Bank membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen ritel ini. “KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat, untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi,” jelas Rivan.

Terkait proses rebranding, Meliawati, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin, menambahkan, bahwa proses tetap berjalan sesuai dengan rencana. Sejak disetujui RUPS pada 22 Desember 2020, serta kemudian diikuti persetujuan Kementerian Hukum dan HAM atas rencana perubahan nama perseroan, maka Bank Bukopin melanjutkan proses rebranding. “Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” terang Meliawati.

Terkait kepemilikan saham, Meliawati menyampaikan penambahan jumlah pemegang saham ritel. “Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) jumlah pemegang saham ritel di Desember 2020 naik hingga 3 kali lipat, kami harapkan kepercayaan ini dapat kami jaga untuk jangka panjang,” ucap Meliawati.

Perihal gugatan salah satu pemegang sahamnya, Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 18 Januari 2021, Rivan menjelaskan Bank Bukopin menghormati putusan PTUN. “Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding,” ujar Rivan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, terdapat putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjabarkan OJK menghormati putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding. “OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya,” kata Anto dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa pekan ini.

Selaras dengan OJK, Bank Bukopin menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung. Ia juga menjelaskan, bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin. Komposisi saham Bank Bukopin masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Pemerintah Indonesia sebesar 3,18%.

“Terkait hal ini, kami juga sudah menerima salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental perseroan,” terang Rivan. Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved