Corporate Action Corporate Action

Wah, Hutama Karya Dapat Proyek Bangun 8 Ruas Tol Sumatera

Wah, Hutama Karya Dapat Proyek Bangun 8 Ruas Tol Sumatera

Untuk memberikan untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh. Pada Perpres sebelumnya hanya disebutkan, dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera.

“Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut, dilansir laman resmi Setkab.

Hutama Karya, Konstruksi, jalan, tol

Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud, dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol. “Dalam pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero),” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Pengusahaan tahap pertama terhadap percepatan Jalan Tol Sumatera itu didahulukan terhadap 8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan – Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang – Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai; d. ruas Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang; f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung; g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan h. ruas Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi.

“Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019,” bunyi Pasal 2A ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, Hutama Karya dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dengan ketentuan Hutama Karya sebagai pemegang saham mayoritas. Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, perseroan dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved