Good Corporate Governance

Jadi Tersangka Pencurian Frekuensi, Indosat Klaim Patuhi Aturan

Oleh Admin
Jadi Tersangka Pencurian Frekuensi, Indosat Klaim Patuhi Aturan

Indosat akhirnya angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Indosat (PT Indosat Tbk.) dan IM2 (PT Indosat Mega Media) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran frekuensi 2.1 GHz.

Alexander Rusli

“Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz,” kata Alexander Rusli, President Director and Chief Executive Officer Indosat, “Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.”

Dalam siaran pers yang diterima redaksi SWA Online, Alex mengungkapkan rencananya mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal tersebut. Menurutnya, IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

“Kerja sama Indosat dan IM2 adalah kerja sama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat,” Alex menjelaskan.

Indosat mengklaim pihaknya telah memenuhi pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah. “Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance),” tambah Alex. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved