Capital Market & Investment

KPEI Jadi Penyelenggara Kliring Transaksi SBN Jakarta

KPEI Jadi Penyelenggara Kliring Transaksi SBN Jakarta
Foto : KPEI

Bank Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menandatangani Perjanjian Penyelenggaraan Kliring atas Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bambang Kusmiarso, dan Direktur Utama KPEI, Sunandar pada 29 Oktober 2021.

Sunandar mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada KPEI selaku penyelenggara kliring perdagangan SBN di pasar sekunder. “Sehingga proses bisnis mulai dari proses transaksi, kliring dan penyelesaian transaksi dapat berjalan lebih efisien. Diharapkan dengan interkoneksi yang sudah dibangun, KPEI dapat terus mendukung pengembangan pasar surat utang dan sukuk di Indonesia,” ujar Sunadar dalam pernyataanya seperti dilansir SWA Online di Jakarta, Minggu (31/10/202).

Prosesi penandatanganan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bank Indonesia sebagai agen penatausahaan SBN, melakukan kegiatannya antara lain pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar kupon atau imbalan.

Dalam menjalankan perannya tersebut dan dalam rangka memperdalam pasar keuangan, Bank Indonesia menunjuk KPEI sejak tahun 2006 sebagai penyelenggara kliring atas obligasi negara yang ditransaksikan di Bursa. Selanjutnya pada tahun 2017, cakupan penyelenggaraan kliring diperluas termasuk untuk Obligasi Negara Ritel yang ditransaksikan di luar Bursa melalui Electronic Trading Platform (ETP). Perjanjian yang ditandatangani hari ini akan menjadi sebuah tonggak sejarah bagi KPEI dimana penyelenggaraan kliring diperluas mencakup seluruh instrumen SBN, termasuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) di Bursa Efek Indonesia.

Pada perjanjian yang sama, juga disepakati untuk melakukan interkoneksi yang menghubungkan sistem Electronics Bonds Clearing System (e-BOCS) yang merupakan sistem kliring efek bersifat utang dan sukuk di KPEI dengan sistem BI-SSSS. Interkoneksi tersebut merupakan salah satu wujud integrasi infrastruktur pasar keuangan dalam meningkatkan efisiensi proses post-trade transaksi SBN yang terjadi di SPPA, dengan sistem penyelesaian di BI-SSSS dan C-BEST KSEI.

Dalam mengimplementasikan interkoneksi e-BOCS dengan BISSSS, KPEI juga telah memperoleh persetujuan menjadi peserta BI-SSSS pada tanggal 28 Oktober 2021. Ditunjuknya KPEI sebagai penyelenggara kliring SBN, dengan interkoneksi e-BOCS dengan BI-SSSS, akan memberikan manfaat bagi peserta kliring, diantaranya. membantu pemantauan transaksi SBN sejak dari hasil transaksi yang terjadi di SPPA BEI, proses kliring, hingga penyelesaian lewat proses straight-through processing antar sistem yang tersedia, tersedianya dokumen dan data historis pada sistem kliring KPEI atas seluruh proses konfirmasi kewajiban/hak transaksi hingga status final dari penyelesaian transaksi SBN, dan sistem kliring KPEI membantu dalam pemotongan pajak secara langsung untuk penyelesaian dana dalam transaksi SBN.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved