Capital Market & Investment Corporate Action

KSEI Resmi sebagai Generator SID dari BI

KSEI

Terkait penerapan Nomor Identitas Tunggal Investor atau Single Investor Identification (SID) bagi pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB) yang diterbitkan BI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI).

Secara resmi, penerapan SID bagi pemilik SBN dan SB yang diterbitkan BI mulai diterapkan pada 3 Oktober 2016 oleh Bank Indonesia. Hal ini sekaligus merupakan langkah baru bagi KSEI yang sebelumnya juga telah berhasil menerapkan SID bagi nasabah pemilik Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan SID bagi nasabah Reksa Dana.

“Dengan adanya PKS ini, KSEI berharap administrasi dan penatausahaan pemilik SBN dan SB lainnya lebih teratur dan efisien. Sehingga memudahkan bagi regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya,” jelas Friderica Widyasari Dewi, Direktur Utama KSEI.

Friderica menjelaskan, penerapan SID bagi investor pemegang SBN dan SB tidak hanya diterapkan pada investor yang dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI sebagai Sub Registry. Sesuai surat edaran BI nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Kewajiban penerapan SID ini juga berlaku untuk semua Sub Registry anggota BI-SSSS. Saat ini tercatat ada 18 Sub Registry dengan total 112.834 nasabah pemilik SBN dan SB yang telah dibuatkan SID. Penunjukkan KSEI sebagai SID generator ditegaskan juga melalui surat persetujuan OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016. perihal persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada Bank Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID dan selanjutnya Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI. “Saat ini BI dan KSEI telah mengukir sejarah baru, dengan penandatanganan ini maka kedepannya diharapkan semua produk investasi akan memiliki SID jadi tidak tertutup hanya untuk nasabah pemilik SBN dan SB lainnya saja,” jelas Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

BI dan KSEI berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan data atau informasi Investor Surat Berharga, termasuk pengamanan yang memadai terhadap aplikasi penatausahaan SID.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved